Kekasih Mario Ditahan Polisi Jadi Perhatian KPAI

Forumterkininews.id, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara usai polisi melakukan penahanan terhadap AG (15) yang ditetapkan sebagai pelaku anak dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) lalu.

Ketua KPAI, Ai Maryati mengatakan saat ini pihaknya tengah memantau pelaku anak AG (15) yang telah dilakukan penahanan.

“Sejauh ini kami pantau dan ini menjadi perhatian kita,” kata Ai Maryati, saat diminta keterangan, pada Kamis (9/3).

Lebih lanjut ia mengatakan penahanan terhadap AG merupakan langkah terakhir yang dilakukan penyidik setelah tidak ada jaminan dari keluarga.

“(Penahanan) ini disampaikan sebagai alternatif terakhir jika ada hal-hal yang tidak dijaminkan oleh keluarga AG,” ucap Ai Maryati.

Sementara itu pihak KPAI juga menghormati keputusan penyidik. Pasalnya penahanan ini juga telah dikoordinasikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Balai Pemasyarakatan. 

“Dan penahanan ini sudah melibatkan KPPPA, PK Bapas dan Kemensos, selain kewenangan penyidik. Hasilnya Anak (AG) dititip di LPKS. Saat ini diputuskan oleh penyidik saya harus menghormatinya setelah pantauan-pantauan tadi dilaksanakan,” ujar Ai Maryati.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan penahanan ini dilakukan usai tim melakukan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG.

“Dari hasil pemeriksaan kami selama kurang lebih enam jam, dengan pertimbangan kenyamanan terhadap anak. Malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahan,” kata Hengki, di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu (8/3) malam.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penahanan ini akan dilaksanakan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) selama tujuh hari.

BACA JUGA:   Kejati DKI Ungkap Alasan Penundaan Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Cs

“Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan,” ujar Hengki.

Sementara itu ia mengatakan bahwa penahanan terhadap AG dilakukan berdasarkan sistem peradilan anak dengan menyesuaikan Undang-Undang yang berlaku.

Artikel Terkait