Kades Kohod Siap Bayar Denda Rp 48 M, Ahmad Sahroni Tak Yakin: Se-kaya Apa Itu?

Nasional

Jumat, 28 Februari 2025 | 20:38 WIB
Kades Kohod Siap Bayar Denda Rp 48 M, Ahmad Sahroni Tak Yakin: Se-kaya Apa Itu?
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. [Dok. DPR]

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengumumkan bahwa Kepala Desa Kohod beserta stafnya diberi waktu maksimal 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar.

rb-1

Denda tersebut terkait pembangunan pagar laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang, Banten yang belakangan menyita perhatian publik.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. [Dok. DPR]

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menanggapi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menjatuhkan denda kepada Kepala Desa Kohod, Arsin dan perangkat Desa Kohod berinisial T.

Baca Juga: Puan Maharani Singgung Etik Politik, Pakar Kasih Balasan Menohok

rb-3

Menteri KP, Wahyu Sakti Trenggono, mengatakan Arsin dan T sudah menyanggupi untuk membayar.

Sahroni mengaku heran mendengar kabar itu. Menurutnya, tidak mungkin seorang kepala desa mampu membayar denda yang mencapai puluhan miliar.

"Gila, se-kaya apa itu kepala desa mau bayar denda Rp 48 M?" kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (28/2).

Baca Juga: Harta Tak Wajar ASN, Puan: Rakyat Bisa Pantau dari Medsos

Bendahara Umum NasDem ini menduga Arsin dan T, hanya dijadikan alat dalam kasus ini. Ia tidak yakin mereka mampu membayar denda.

"Dugaan saya dia jadi alat aja untuk melakukan hal-hal. Mosok kepala desa bisa bayar denda segitu gede?" ucap Sahroni.

Sahroni meminta Polri tidak hanya mengusut di level Kades terkait kasus ini. Tapi juga pihak-pihak lain yang levelnya lebih tinggi.

“Pak Kapolri, pengusutan kasus temuan pagar laut ilegal ini jangan hanya level kepala desa saja yang jadi tersangka, tapi usut juga sampai sampai ke dewa-dewanya," kata Sahroni.

Menurut Sahroni, masih ada aktor kriminal lainnya dalam kasus pagar laut tersebut. Mereka yang terlibat itu juga perlu diusut.

"Kalau kepala desa itu dia hanya diakal-bulusin aja, pastinya mengikuti pola dan perintah aktor yang ada di atasnya. Nah itu yang Pak Kapolri harus berani ungkap, pasti akan ada banyak aktor tingkat tinggi yang turut terlibat. Karena kasus pagar laut ini besar dan kompleks, tidak mungkin hanya segelintir aktor,” ujar Sahroni.

Sebelumnya Trenggono mengatakan Kades Kohod dan T sudah menyanggupi untuk membayar Rp 48 miliar.

Kades Kohod Arsin jadi pelaku pagar laut Tangerang. [Dok. Istimewa]

"Selebihnya dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan, kami kerja sama dengan Bareskrim Polri. Dari sisi Bareskrim menyidik, sementara dari KKP sesuai kewenangan pengenaan denda administratif," kata dia.

"Saat ini dikenakan denda Rp 48 M sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu ada pernyataan A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda," tuturnya.

Hingga saat ini, pembayaran denda belum dilakukan karena penetapan denda baru saja dikeluarkan. Namun, dengan batas waktu yang telah ditetapkan, diharapkan denda tersebut dapat segera dilunasi oleh pihak terkait.

Tag DPR RI Ahmad Sahroni Komisi III Sakti Wahyu Trenggono Sahroni Pagar Laut Tangerang Kades Kohod Pelaku Pagar Laut Tangerang

Terkini