Menteri Trenggono: Pelaku Pagar Laut Tangerang Kades Kohod Arsin dan Stafnya

Nasional

Kamis, 27 Februari 2025 | 20:01 WIB
Menteri Trenggono: Pelaku Pagar Laut Tangerang Kades Kohod Arsin dan Stafnya
Kades Kohod Arsin jadi pelaku pagar laut Tangerang. [Dok. Istimewa]

Teka-teki siapakah pelaku pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, akhirnya terjawab. Pelakunya adalah Kades Kohod Arsin bin Asip dan stafnya berinisial T.

rb-1

Hal itu disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono usai rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

"Sudah saya laporkan tadi di dalam (rapat kerja), kepada ibu pimpinan (Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi), pelakunya yaitu kepala desa Kohod dan stafnya," kata Trenggono kepada awak media.

Baca Juga: Kompaknya Para Menteri Pakai Batik dan Warna Merah di HUT PDIP

rb-3

Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono. [Instagram]

Trenggono mengungkapkan, pihaknya turut melibatkan Bareskrim Polri dalam melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus pagar laut Tangerang.

Kendati demikian, Trenggono enggan berkomentar lebih jauh terkait apakah ada pihak lain yang menjadi dalang kasus pagar laut Tangerang tersebut.

"Itu ranahnya bukan di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan)," kata Trenggono.

Baca Juga: Spesifikasi Tank Amfibi LVT-7A1 TNI AL, Ranpur yang Cabut Pagar Laut Tangerang

Trenggono menegaskan bahwa kewenangan KKP dalam kasus ini hanya sebatas pemberian sanksi administrasi. Sedangkan terkait pidana, ranah dari pihak kepolisian.

"Dari kami adalah (pemberian) denda administratif, sampai di situ. Selanjutnya kita ditunjuk sebagai tim ahli, kita memberikan informasi-informasi yang penting sesuai yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum," jelas Trenggono.

Kades Kohod Arsin (tengah). [Dok. Istimewa]

Denda Rp 48 Miliar

Lebih lanjut, Trenggono menyampaikan bahwa pihak KKP menjatuhkan denda Rp 48 miliar kepada Kades Kohod dan stafnya yang menjadi pelaku kasus pemagaran laut di Tangerang.

"Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku. Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," kata Trenggono.

Tag Sakti Wahyu Trenggono Pagar Laut Tangerang Kades Kohod Pelaku Pagar Laut Tangerang

Terkini