Kemenaker Pastikan JKP Tak akan Dihapus

Nasional

Jumat, 11 Maret 2022 | 00:00 WIB
Kemenaker Pastikan JKP Tak akan Dihapus

Forumterkininewe.id, Jakarta- Kementerian Ketenagakerjaan memastikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak akan menghapus kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon kepada pekerja yang terkena PHK.

rb-1

Hal itu dikatakan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah. Menurutnya program JKP tidak dapat menjadi alasan pengusaha untuk semena-mena melakukan PHK terhadap pekerjanya.

"Mentang-mentang sudah ada program JKP terus kemudian dilakukan PHK. Saya berharap sekali, PHK adalah pilihan terakhir," kata Ida dalam keterangan rilis Jakarta, Kamis (10/3).

Baca Juga: Jelang Akhir Jabatan, Komisi IX DPR Fokus Tangani Stunting

rb-3

Selain itu, program JKP tidak membebani pekerja/buruh dengan iuran baru. Pasalnya, dana program JKP berasal dari iuran pemerintah.

"Pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program tersebut senilai Rp6 triliun dan Rp823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan. Jadi kami, pemerintah tidak membebani iuran baru," jelasnya.

Lebih lanjut, pekerja yang menjadi peserta program JKP dan di kemudian hari terkena PHK, maka mereka berhak mendapatkan tiga manfaat. Ketiganya yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Baca Juga: Antisipasi Kemacetan, Kapolri Imbau Warga Atur Jadwal Mudik

"Kami, pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan," pungkasnya.

Sebelumnya Menaker Ida Fauziyah kembali menegaskan, Kemeteriannya sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

“Kami sedang revisi Permenaker No.2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga” tegas Menaker.

Tag Nasional Menaker Ida Fauziyah Kemnaker Program JKN

Terkini