Kemendagri Sosialisasikan Verifikasi Parpol Peserta Pemilu
Nasional

Forunterkininews.id, Jakarta- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) menggelar Sosialisasi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Kamis (7/4). Sosialisai ini berisi tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu.
Kegiatan ini digelar untuk menyukseskan proses pendaftaran partai politik (Parpol) yang hendak menjadi peserta pada Pemilu 2024. Dalam sambutannya Sekretaris Ditjen Pol & PUM Imran menjelaskan, gelaran sosialisasi ini dibutuhkan untuk memberikan pemahaman kepada berbagai pihak. Tentunya yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada 2024.
Apalagi fungsi Parpol yakni memberikan pendidikan politik, menyerap aspirasi, dan sebagainya. Karena itu, pemahaman tersebut perlu dimiliki.
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
“Dengan sosialisasi ini, kita berharap pemahaman para peserta Pemilu dapat lebih clear,†ujar Imran.
Dia menuturkan, pelaksanaan Pemilu tak lepas dari berbagai tahapan yang perlu diperhatikan oleh penyelenggara maupun parpol sebagai peserta Pemilu.
Dirinya berharap, para peserta yang tergabung dalam sosialisasi tersebut dapat memahami rancangan PKPU. Dengan pemahaman ini, diharapkan seluruh proses penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada 2024 dapat diikuti dan dipahami dengan baik.
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
“Apa yang perlu diantisipasi, apa yang perlu dipersiapkan oleh setiap partai politik yang nantinya akan mendaftar sebagai peserta Pemilu pada tahun 2024 yang akan datang,†jelas Imran.
Imran mengimbau, agar seluruh komponen yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada dapat mempersiapkan diri, baik dari sisi administrasi maupun sebagainya. Ini mengingat jadwal pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 akan segera dimulai. Dengan demikian, pelaksanaan tersebut tidak mengalami kendala yang berarti.
Di lain sisi, dirinya berharap, pemerintah daerah (Pemda) dapat mendukung setiap proses pelaksanaan PKPU termasuk pada tahap pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu dan Pilkada 2024.