Kemenhub Resmi Sesuaikan Tarif Ojek Online

Nasional

Kamis, 08 September 2022 | 00:00 WIB
Kemenhub Resmi Sesuaikan Tarif Ojek Online

Forumterkininews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melakukan penyesuaian tarif ojek daring (online) atau ojol yang berlaku mulai Sabtu, 10 September 2022.

rb-1

"Untuk Zona I dan Zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Hendro mengungkapkan, dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang terbaru, kenaikan tarif ojol adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Strategi One Way Tol Japek hingga Jateng Kurangi Kemacetan saat Mudik Lebaran

rb-3

Tarif ojol Zona I yakni Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. Untuk daerah ini Biaya batas bawah : Rp2.000/km. Sementara batas atas Rp2.500/km. Untuk biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp8.000 sampai Rp10.000.

Sementara untuk Zona II terdiri dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Disini biaya jasa Rp2.550-Rp2.800/km. Dengan biaya jasa minimal antara Rp10.200-Rp11.200.

Untuk zona III yang terdiri dari wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua diterapkan biaya jasa Rp2.300-Rp2.750/km. Dengan biaya jasa minimal antara Rp9.200-Rp11.000

Baca Juga: Ranking Daya Saing Indonesia 2023 Naik dari 44 ke 34

Lebih lanjut Hendro menyampaikan, untuk Zona II terdapat kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen

"Kenaikan ini juga dipengaruhi oleh beberapa komponen biaya jasa seperti PPN, UMR, dan lainnya," katanya

Ia menambahkan, adapun biaya jasa tersebut dibagi menjadi dua, yakni biaya langsung dan biaya tak tak langsung. Biaya langsung meliputi kenaikan UMR, asuransi pengemudi. Kemudian dan biaya jasa minimal order 4 kilometer, dan yang terbaru adalah kenaikan harga BBM. Sementara biaya tak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi sebesar maksimal 15 persen.

Tag Nasional Kemenhub Ojol Tarif Ojek Online Tarif Baru Ojol

Terkini