Kemenlu dan DPR Kecam Pengibaran Bendera LGBT di Kedubes Inggris
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Kantor Kedutaan Besar Inggris mendapat kecaman dari berbagai pihak setelah mengunggah pengibaran bendera pelangi yang identik dengan simbol Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT). Pengibaran bender LGBI itu sendiri dinyatakan sebagai sebagai bentuk peringatan International Day Against Homophobia, Biphobia, and Transphobia (IDAHOBIT) yang jatuh pada 17 Mei lalu.
"Terkadang penting untuk mengambil sikap terhadap apa yang menurut kita benar. Bahkan jika ketidaksepakatan di antara teman bisa membuat ini tidak nyaman. Inggris akan memperjuangkan hak-hak LGBT+ dan mendukung pihak yang membela mereka. Selanjutnya, kami ingin hidup di dunia yang bebas dari segala jenis diskriminasi," bunyi caption yang ditulis Kedubes Inggris di unggahan tersebut.
Imbas pemasangan bendera pelangi itu, sejumlah netizen ramai mengomentari unggahan Kedubes Inggris tersebut. Kebanyakan dari mereka mengkritik hingga mengecam aksi kedubes Inggris itu.
Baca Juga: Musim Liburan, Turis China Wajib Tes Covid-19 saat Masuk AS
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri menilai tindakan yang dilakukan pihak kedutaan Inggris di telah menciptakan polemik di tengah masyarakat Indonesia.
"Tindakan tersebut, disertai mempublikasikannya melalui akun resmi sosial media Kedubes Inggris (Instagram @ukinindonesia), sangatlah tidak sensitif dan menciptakan polemik di tengah masyarakat Indonesia," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah beberapa waktu lalu.
Kementerian Luar Negeri mengingatkan perwakilan asing agar menjaga dan menghormati sensitivitas nilai budaya, agama dan kepercayaan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Lagu Indonesia Raya Berkumandang di Hari Sumpah Pemuda, Ini Sederet Sejarah dan Faktanya
Senada dengan Kemenlu, Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Dave Laksono menilai Kedutaan Besar Inggris adalah tamu di Indonesia. Sudah sepatutnya mereka menghormati tata krama dan budaya lokal Indonesia.
"Tidak juga bisa dibilang sah-sah saja mengibarkan, mengingat mereka bagaimana pun adalah tamu di Indonesia. Dan mereka harus bisa menghormati tata krama dan budaya lokal," kata anak politisi Golkar Agung Laksono ini.
Kemudian, menurut Dave, Kementerian Luar Negeri juga seharusnya turun tangan. Kemenlu, kata Dave, harus enyelesaikan secara diplomatik sekaligus tetap mempertimbangkan hukum lokal.