Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Kementerian Sosial mencabut izin Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dalam Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
Pencabutan izin ACT dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, 5 Juli 2022.
Alasan utama Kemensos mencabut izin yakni karena ACT mengambil uang sumbangan dari publik melebihi ketentuan yang berlaku. Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyatakan bahwa sumbangan dari publik yang boleh diambil maksimal 10 persen.
Baca Juga: Korupsi Impor-Ekspor Emas, Pejabat Ditjen Bea Cukai Diperiksa Kejagung
Namun, ACT menggunakan 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Nominal pengambilan itu diketahui berdasarkan klarifikasi langsung Kemensos ke petinggi ACT.
"Jadi alasan kita mencabut karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial. Kebijakan ini berlaku sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal. Selanjutnya baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
Muhadjir mengatakan, pemerintah responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat. Pemerintah juga bakal melakukan penyisiran terhadap izin yang telah diberikan kepada yayasan lain.
Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual Mantan Kapolsek Pinang Datangi Polda Metro Jaya
Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi pada Selasa kemarin (5/7).
Sebelumnya, Presiden ACT Ibnu Khajar membantah ada aturan yang dilanggar. Dia mengatakan bahwa ACT bukan lembaga zakat, sehingga dana operasional yang diambil pun bisa mencapai 13,5 persen atau lebih.
"ACT bagaimana bisa mengambil 13,5 persen, sebagai amil zakat 12,5 persen. Kenapa lebih? (Karena) ACT bukan lembaga zakat," kata Ibnu dalam konferensi pers di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7).