Korupsi Impor-Ekspor Emas, Pejabat Ditjen Bea Cukai Diperiksa Kejagung
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi impor-ekspor. Terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010-2022.
Hal tersebut dibuktikan dengan langkah tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Kemudian pada Senin (5/6), tim jaksa penyidik memeriksa empat saksi terkait dugaan korupsi impor-ekspor emas. Yang diduga melibatkan pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga: Kanwilkum HAM NTT Berikan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin
Salah satu yang diperiksa, yakni Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta (Soetta).
"Para saksi yang diperiksa adalah FM selaku Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/6).
Kemudian, tim penyidik Jampidsus memeriksa Kasubdit Klasifikasi Barang pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai berinisial PPJ.
Baca Juga: Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Ismail Bolong ke Mabes Polri
Selain itu, saksi berinisial VG selaku Reseller PT Antam dan Direktur PT Maha Karya Baru, dan terakhir EP selaku karyawan PT Viola Davina.
"Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022," ucap Ketut.
Dalam kasus dugaan korupsi impor-ekspor komoditi emas, tim penyidik Jampidsus belum menetapkan tersangka, karena masih mengumpulkan alat bukti.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," tutur Ketut.
Diketahui, penyidik Jampidsus telah menaikkan status dari penyelidikan ke tingkat penyidikan dalam kasus dugaan korupsi impor emas.