Kena Sanksi? Begini Kata Pramono Anung soal Kepala Daerah dari Kader PDIP yang Ikut Retreat
Nasional

Presiden Prabowo Subianto mengadakan retret untuk seluruh kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah, 21-28 Februari 2025.
Retret dilakukan setelah pelantikan sebagai pembekalan mereka ketika memimpin daerah masing-masing.
Belakangan PDIP menginstruksikan semua kepala daerah dari partai tersebut untuk menunda ikut kegiatan retreat tersebut.
Baca Juga: Jakarta Kebanjiran, Pramono Anung ke Warga: Saya Minta Maaf
Perintah Megawati ini muncul pascapenahanan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK.
Kegiatan ini tentu saja untuk mendekatkan Presiden dan kepala daerah baik secara fisik maupun visi misi.
Eks Sekjen PDIP sempat ditanya apakah ada sanksi yang diberikan kepada kader yang ikut retreat sejak hari pertama. Namun, ia hanya menjawab diplomatis.
Baca Juga: Gibran Pastikan Sudah Dapat Izin Puan Maju Cawapres
"Intinya ini menunjukkan sampai dengan sekarang. Kemudian, saya yang mungkin ini masuk yang terakhir ya karena yang lain Sekda," kata Pramono di Akmil dikutip 24-02-2025.
"Maka, ya sudah, kita semua mengikuti retreat secara baik-baik dan tentunya kita bertanggung jawab terhadap apa yang kami ambil langkah ini," tutur dia.
Eks Seskab Jokowi ini mengatakan, dirinya terus berkomunikasi dengan Megawati termasuk dengan Mendagri Tito Karnavian dan Wamendagri Bima Arya.
"Saya terus-menerus berkomunikasi dengan Pak Mendagri, Pak Wamen dan para Menteri yang lain, termasuk yang kemudian ya kalau sudah sampai di sini kan komunikasinya baik-baik aja," kata Pramono.
"Bahwa ada hal yang perlu dipersiapkan ya, inilah bagian proses politik yang harus ditangani bersama-sama. Dan alhamdulillah ini selesai pada sekarang ini, ya," tutur dia.
Diketahui, beberapa kepala daerah PDIP tetap ada yang ikut retreat sejak hari pertama pada Jumat (21/2). Selain itu, ada 17 kepala daerah PDIP yang baru datang pada hari ini salah satunya Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Wamendagri Bima Arya menjelaskan, retreat kepala daerah merupakan program rutin, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Program retreat mencakup pembinaan, pengawasan dan peningkatan kapasitas para aparatur di daerah. Mengenai lokasi pelaksanaannya, kata dia, menyesuaikan pada setiap periodenya.