Kenali Cara Culas Perusahaan Melakukan Union Busting, Bisa Dipenjara 5 Tahun
Nasional

FTNews - Union busting telah terjadi pada Solidaritas Pekerja CNN Indonesia. Mereka yang mendirikan serikat pekerja dipecat oleh perusahaan.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menjelaskan ada tindakan implisit yang mengarah pada union busting.
“Tidak boleh ada seorang pun yang di PHK hanya karena mereka ingin berserikat untuk memperjuangkan hak-haknya sendiri,” ujar Bivitri dalam agenda diskusi ‘Merespons Upaya Pemberangusan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia’ di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta, Selasa (3/9).
Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu
Diskusi ‘Merespons Upaya Pemberangusan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia’ di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta, Selasa (3/9).
Dosen di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera menambahkan perusahaan akan selalu mengelak dari tuduhan union busting atau pemberangusan serikat.
“Nah, jadi mereka pasti akan bilang ‘oh enggak, kita enggak melakukan union busting, tentu itu akan pertama kali ditolak, teman-teman. Jadi, kalau teman-teman masih meragukan, ini union busting bukan ya, percayalah memang ada trik-triknya, supaya union busting itu tidak diakui,” kata dia.
Baca Juga: Di WWF ke-10, Indonesia Siap Gaungkan Penyelamatan Air Bersih
Padahal tindakan union busting oleh perusahaan memiliki konsekuensi hukum.
Diskusi ‘Merespons Upaya Pemberangusan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia’ di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta, Selasa (3/9).
Pasal 43 dalam UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja menyatakan, barang siapa menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud alam Pasal 28 akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp500.000.000. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindakan kejahatan.
Bivitri lantas mengutip union busting playbook atau cara-cara culas untuk melarang pekerja membentuk serikat. Salah satu cara dimaksud yaitu memecah belah karyawan.
“Atau misalnya, jadi di union busting playbook itu menarik juga sih. Jadi, saya baca-baca juga, itu adalah cara-cara culas untuk melarang orang untuk berserikat, tapi dengan cara-cara yang dalam tanda kutip legal,” tutur Bivitri.
Dalam acara ini, juga turut hadir Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman, Ketua Umum Konfederasi KASBI Sunarno,
Lalu, perwakilan dari Indonesia Memanggil (IM57+) Institute Seto dan Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Ahmad Fathanah.