Kepala Daerah Jangan Ragu Ambil Tindakan Tegas pada Ormas Bermasalah, Ini Dasar Hukumnya!

Daerah

Minggu, 25 Mei 2025 | 21:35 WIB
Kepala Daerah Jangan Ragu Ambil Tindakan Tegas pada Ormas Bermasalah, Ini Dasar Hukumnya!
Markas ormas GRIB Jaya yang berdiri di lahan milik BMKG di Tangsel dibongkar polisi. Sumber dari FTNews: https://ftnews.co.id/polisi-bongkar-markas-grib-jaya-berdiri-di-lahan-bmkg-tangsel/Foto: YouTube Kompas

Organisasi kemasyarakatan (Ormas) tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi yang dimiliki aparat penegak hukum. Penegasan ini merujuk pada ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

rb-1

Penegasan aturan ini hendaknya menjadi acuan Kepala Daerah agar tidak ragu mengambil langkah terhadap ormas yang terbukti melanggar ketentuan.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Aang Witarsa Rofik. “Pasal tersebut menyebutkan bahwa “Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Baca Juga: Polisi: Kegiatan Khilafatul Muslimin Bertentangan dengan Ideologi Pancasila

rb-3

Dengan demikian, kata Aang, Ormas tidak dapat melakukan tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, dan penggeledahan.

Tugas-tugas tersebut, tambahnya, hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan. “Ormas tidak dibenarkan mengambil alih atau menggantikan peran lembaga-lembaga tersebut,” ujarnya.

Ormas Jalankan Fungsi Sesuai Tujuan Pendirian

Plh Kapuspen Kemendagri Aang Witarsa Rofik/Foto: Puspen KemendagriPlh Kapuspen Kemendagri Aang Witarsa Rofik/Foto: Puspen Kemendagri

Kemendagri juga mengimbau seluruh Ormas di Indonesia untuk menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan tujuan pendiriannya. Hal ini perlu dilakukan tanpa melakukan tindakan yang dapat mengganggu atau menggantikan peran aparat penegak hukum.

Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum, dengan tetap menghormati tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang sah.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk Ormas, dapat menjadi mitra strategis pemerintah, bukan dengan mengambil alih peran penegak hukum, melainkan melalui kegiatan yang bersifat edukatif, partisipatif, dan konstruktif,” terangnya.

Otak pelaku pembacokan jaksa di Deli Serdang adalah pengurus Ormas PP  [Dok Polda Sumut]Otak pelaku pembacokan jaksa di Deli Serdang adalah pengurus Ormas PP [Dok Polda Sumut]

Kemendagri menegaskan, Ormas memiliki berbagai peran penting dalam kehidupan masyarakat, seperti mendorong partisipasi publik, memberikan pelayanan, serta menjaga nilai-nilai agama dan budaya. Ormas juga berperan dalam menjaga ketertiban, memperkuat persatuan bangsa, dan berkontribusi dalam pembangunan negara.

“Dengan menjalankan fungsi tersebut secara tepat, kehadiran Ormas diharapkan benar-benar membawa manfaat dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” tutupnya.***

Tag UU Ormas Tindak Ormas Bermasalah Ormas Bukan Penegak Hukum

Terkini