Keputusannya Soal UMP Dibatalkan PTUN, Pemprov DKI Ajukan Banding
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021. Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan, Pemprov DKI mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan. Majelis Hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.
Namun, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan. Pasalnya kebijakan Pemprov DKI dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi. Dengan demikian Pemprov DKI melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.
Baca Juga: Dinkes DKI: Penerima Vaksin Booster di Jakarta Mencapai 1 Juta Warga
“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan. Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi. Serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,†kata Yayan, Rabu (27/7).
Baca Juga: Kebijakan Anies Soal UMP DKI Jakarta Dibatalkan PTUN
Sebelumnya diberitakan, Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Selasa (12/7). Pembatalan kebijakan ini merupakan buntut dari gugatan yang diajukan pengusaha.
Baca Juga: Begini Pesan Pj Gubernur DKI Saat Resmikan Rumah Digital
PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta menjelaskan mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha. Adapun penggugat itu yakni Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.
Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta juga mewajibkan Anies mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021. Dimana kepgub tersebut berisi tentang UMP 2022, yang diterbitkan 16 Desember 2021.
Amar putusan lainnya mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 yakni UMP DKI Jakarta sebesar Rp4.573.845 .