Keren! Jumlah Pulau di Indonesia Bertambah Lagi
Sosial Budaya

Kabar gembira datang dari Badan Informasi Geospasial (BIG). Data terbaru dari Gazeter Republik Indonesia yang dirilis oleh BIG menunjukkan bahwa Indonesia memiliki puluhan pulau baru di beberapa penjuru negeri.
Berdasarkan hasil pemutakhiran BIG, sebanyak 63 pulau baru Indonesia sudah ditemukan. Beberapa pulau yang paling anyar ini tersebar di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara dan Kalimantan Barat.
Pulau-pulau tersebut sebelumnya tidak terdeteksi karena berada di kawasan terluar. Belum lagi kondisi geografisnya yang sulit dijangkau dan menyebabkan tidak semua pulau dapat teridentifikasi dengan baik.
Baca Juga: Instruksi Presiden Prabowo Subianto: TNI-Polri Tindak Tegas Penjarahan dan Perusakan Fasilitas Umum
Dengan penemuan pulau-pulau terbaru itu, BIG menginformasikan bahwa Indonesia saat ini memiliki 17.380 pulau. Hal yang unik adalah jumlah pulau di Indonesia terhitung terus bertambah setiap tahunnya.
Di tahun 2020, BIG mencatatkan ada 16.771 pulau di Indonesia. Sedangkan pada tahun 2021, jumlahnya bertambah menjadi 17.000 pulau. Ditambah lagi tahun 2022, Indonesia tercatat memiliki 17.024 pulau. Kemudian di tahun 2023, data BIG menuliskan terdapat 17.374 pulau di Indonesia.
Dengan demikian, di tahun 2024 kali ini, Indonesia memiliki enam pulau baru yang sudah tercatat dan diakui secara resmi. Beberapa pulau yang sudah terdata itu, sudah memiliki nama dan koordinat.
Baca Juga: Disebut Gubernur Tercantik, Sherly Tjoanda Wakili Ratusan Kepala Daerah Baca Sumpah Jabatan
Akan tetapi, perlu diketahui jika puluhan pulau lain yang belum tercatat masih harus dikaji dan dievaluasi ulang. Pencatatan pulau ini dilakukan dengan teknologi yang dimiliki BIG, yaitu Lidar dan citra satelit.
BIG menentukan pulau-pulau baru di Indonesia berdasarkan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Disebutkan bahwa beberapa pulau baru di Indonesia itu sudah memenuhi empat indikator utama untuk dikategorikan sebagai pulau sesuai dengan amanah Undang-Undang dan peraturan pemerintah.
Syarat-syarat tersebut di antaranya memiliki area daratan, terbentuk secara alami dan bukan hasil reklamasi, dikelilingi air dan selalu berada di permukaan air pasang tertinggi. Hal ini sesuai dengan aturan tentang penyelenggaraan penataan ruang.
Penambahan jumlah pulau di NKRI menjadi pencapaian yang besar. Khususnya dalam hal pengelolaan data geospasial. Data ini pastinya sangat bermanfaat untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam guna kepentingan masyarakat dan mencegah adanya klaim ilegal dari pihak eksternal.
“Ini merupakan langkah maju yang penting bagi Indonesia. Untuk itu, kami meminta seluruh pihak termasuk masyarakat, pemerintah dan akademisi ke depannya dapat merujuk pada data resmi yang disediakan oleh BIG,” tegas Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG), M. Arif Marfai, dikutip Sabtu (14/12).
Diketahui, Indonesia merupakan negara dengan gugusan kepulauan yang sangat besar. Dari Sabang sampai Merauke, gugusan pulau itu meruakan rumah bagi beragam budaya, bahasa dan keanekaragaman hayati yang indah.
Selain itu, setiap pulau yang ada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di dalamnya hidup masyarakat dengan berbagai perbedaan identitas yang khas.