Kerugian Negara Proyek Menara Telekomunikasi Anak Perusahaan Jakpro Mencapai Rp315 Miliar

Forumterkininews.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri memperkirakan kerugian negara dari proyek menara telekomunikasi dan pengadaan GPON (Gigabit Passive Optical Network) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) anak perusahaan Jakpro mencapai Rp315 miliar.

“Kalau kerugiannya itu terbesar dugaannya Rp315 miliar, bismillah kita lakukan hak yang benar dengan kecukupan alat bukti yang kita punya,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim, Brigjen Djoko Purwanto di Bareskrim Polri, Rabu (8/12/2021).

Djoko mengatakan dalam kasus ini pihaknya pada 11 November 2021 telah menetapkan dua tersangka yaitu AP Direktur Utama PT JIP periode 2015-2018 dan CDS vice President Finance. Diterangkannya, bahwa dalam PT JIP menerima dua proyek ini di wilayah Jakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, DIY, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Kalimantan Timur.

 

“Kami sudah memeriksa saksi dari PT Jakpro 7 orang, PT JIP 20 saksi, swasta 14 saksi untuk pemberi kerja pada PT JIP dan swasta atau kontraktor dalam pengadaan GPON itu 21, Pemprov 3 saksi dan satu ahli keuangan negara,” bebernya.

Seperti diberitakan sebelumnya, temuan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada salah satu BUMD milik Pemprov DKI Jakarta itu terungkap berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Lembaga auditor negara itu menemukan nilai proyek yang tidak sesuai dengan ketentuan proyek pembangunan menara telekomunikasi yang dilakukan oleh JIP dengan nilai mencapai Rp222,19 miliar.

Selain itu BPK juga menemukan adanya penyimpangan pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan pembangunan infrastruktur gygabite passive optic network (GPON) sebesar Rp104,14 miliar, serta permasalahan lainnya sebesar Rp16,59 miliar.

 

 

Artikel Terkait