Kesaksian SYL dalam Sidang Dipastikan Masuk BAP Saksi Kasus Firli Bahuri

FTNews – Eks Mentan RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) tengah menjalani proses hukum kasus dugaan korupsi di Kementan periode 2020-2023. Namun dalam hal ini dirinya juga menjerat Eks Ketua KPK RI, Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan perkara di Kementan RI.

Sejumlah penyataaan telah diungkapkan SYL saat persidangan. Salah satu pengakuan SYL dalam sidang yakni memberikan uang Rp 1,3 miliar ke mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Adapun pemberian pertama sebesar Rp 500 juta dalam bentuk valas dan yang kedua kalinya Rp 800 juta. Sementara itu SYL menyatakan bahwa pemerian uang itu hanya sebagai bentuk persahabatan dirinya bersama Firli Bahuri.

Terkait hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa materi penyidikan penanganan perkara yang ditanganani KPK RI beririsan dengan penanganan perkara di Polda Metro Jaya.

“Jadi sekali lagi bahwa materi penyidikan dalam penanganan perkara yang ditangani penyidik KPK, itu beririsan materinya dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik subdit tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Ade Safri, dalam keterangannya, pada Kamis (4/7).

Sementara itu Ade Safri memastikan bahwa pernyataan yang dilontarkan Syahrul Yasin Limpo dalam persidangan juga telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penanganan perkara dugaan kasus pemerasan oleh tersangka Firli Bahuri.

“Jadi apa yang rekan-rekan dengar apa yang rekan-rekan lihat di persidangan dengan terdakwa SYL itu semuanya sudah dituangkan dalam BAP saksi SYL di penanganan perkara yang dilakukan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ungkap Ade Safri.

BACA JUGA:   Wanita Berkebutuhan Khusus di Jakbar Hilang Usai Pamit ke Warung
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, pada Jumat (24/11/2023). Foto: FTNews / Adinda Ratna Safira

Untuk diketahui, Kubu tersangka Firli Bahuri meminta agar kasus yang menjerat kliennya dihentikan. Namun Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan dipastikan akan tuntas.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menjamin proses penyidikan penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Jadi saya kira itu, bahwa profesional artinya adalah prosedural dan tuntas. InsyaAllah kami akan tuntaskan ini, mohon doa restunya. Terima kasi atas dukungannya selama ini,” kata Ade Safri, kepada wartawan, pada Kamis (4/7).

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa dalam penanganan perkara tidak ditemukan adanya kendala. Selain itu dalam proses penyidikan ini dipastikan bebas dari segala intervensi, tekanan ataupun yang mengganggu jalannya penyidikan.

Kemudian hingga saat ini pihak kepolisian juga terus melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara. Nantinya jika dinyatakan lengkap, maka tersangka Firli Bahuri akan segera disidangkan.

“Beberapa penanganan baik itu tahap penyelidikan maupun penyidikan, ini semua sedang berjalan, sehingga dalam rangka efektivitas dan efisiensi kita tim penyidik melakukan beberapa upaya-upaya baik itu koordinasi efektif dengan JPU maupun hasil koordinasi dengan JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta,” papar Ade Safri.

Artikel Terkait

Silaturahmi ke Rumah Nachrowi Ramli, Ridwan Kamil Disuguhi Tape Uli

FTNews - Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono disuguhi...

Tiru Anies Baswedan, Ini 4 Cara Ridwan Kamil Menarik Hati Warga Jakarta 

FTNews - Ketiga pasangan calon gubernur Jakarta hampir pasti...

Makin Solid, Koalisi Jakarta Baru akan Gerilya Menangkan Rido

FTNews - Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil mengungkapkan partai...