Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan ke SYL
Hukum

FTNews, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan perkara di Kementan RI.
“Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara,†kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu (22/11) malam.
Lebih lanjut Ade Safri mengatakan, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 pukul 19.00 WIB bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Satpam Aniaya Pemuda Bekebutuhan Khusus di Stasiun Duri Berujung Damai
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup,†ucap Ade Safri.
Kemudian Ade Safri mengungkapkan Firli Bahuri dalam kasus pemerasan ini dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 65 KUHP.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Tim Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus dugaan pemerasan oleh petinggi KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Pelaku Penembakan Kantor MUI Ternyata Residivis
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hal ini pihaknya lakukan usai melaksanakan gelar perkara pada Jumat (6/10).
“Gelar perkara untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Dalam dugaan tipikor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada sekira kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023,†ucap Ade Safri, kepada wartawan, Senin (9/10).
Setelah itu, pihaknya menerbitkan surat perintah penyidikan. Tujuannya untuk mengumpulkan bukti tindak pidana dan mengungkap kasus tersebut serta menemukan tersangkanya.