FTNews- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) resmi terkena sanksi ringan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RIÂ karena terbukti melanggar kode etik.
Menurut Ketua MKD Adang Daradjatun, putusan tersebut pihaknya jatuhkan pada Bamsoet setelah mempertimbangkan sejumlah fakta dan keterangan saksi.
“Satu, menyatakan teradu terbukti melanggar. Dua, memberikan sanksi kepada teradu berupaya sanksi ringan dengan teguran tertulis. Tiga, kepada teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,”ujar Adang, di ruang sidang MKD DPR RI, Senin (24/6).
Adang menegaskan, teradu tidak mentaati kode etik sebagaimana sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (4) juncto Pasal 3 ayat 2 juncto Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
“Setiap anggota harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Daripada kepentingan pribadi atau golongan. Serta bertanggung jawab mengemban amanah rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, dan menghormati lembaga legislatif,”bunyi pasal tersebut.
Keputusan pemberian sanksi tersebut, lanjutnya, juga diambil setelah mendengarkan keterangan teradu dan para saksi.
“Setelah mendengarkan keterangan teradu, mendengarkan keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti dokumen pengadu. MKD menyimpulkan bahwa teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik Dewan Perwakilan Rakyat RI,” paparnya.
Laporan ke MKD
Sebelumnya, Bamsoet dilaporkan ke MKD terkait dugaan pernyataannya yang menyebut seluruh partai politik (parpol) di DPR sepakat mengamendemen UUD 1945.
“Kita ingin menegaskan kalau seluruh parpol setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang ada, termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi kita,” kata Bamsoet usai bertemu dengan mantan Ketua MPR RI periode 1999-2004 Amien Rais di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/6).
Kemudian, Mahasiswa Islam Jakarta atas nama Muhammad Azhari melaporkan Bamsoet ke MKD. Laporan itu Azhari berikan kepada Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam. Beserta barang bukti berupa pemberitaan di sejumlah media online.
“Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online. Yang menyatakan ‘seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945. Dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya,” bunyi kutipan pokok pengaduan yang Azhari sampaikan ke MKD.