Ketua Partai Prima Akhirnya Berikan Klarifikasi Soal Putusan PN Jakpus

Nasional

Jumat, 03 Maret 2023 | 00:00 WIB
Ketua Partai Prima Akhirnya Berikan Klarifikasi Soal Putusan PN Jakpus

Forumterkininews.id, Jakarta - Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono akhirnya berikan klarifikasi soal keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia mengatakan mengadukan permasalahan ini ke hukum agar bisa berpartisipasi di Pemilu 2024.

rb-1

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PN Jakpus membuat keputusan yang menghebohkan. Majelis Hakim meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024, sekaligus memenangkan gugatan Partai Prima.

“Kalau tahapan pemilu tetap dilanjutkan, otomatis Prima, yang dalam proses verifikasi dicurangi, tidak ikut,” ucap Agus Jabo kepada wartawan di DPP Prima, Jakarta Pusat, Jumat.

Baca Juga: Petani: Lumbung Pangan Stabilkan Harga Hasil Panen

rb-3

Agus Jabo menegaskan bahwa yang diinginkan oleh partainya hanyalah menjadi peserta Pemilu 2024 dan berbagai langkah hukum pun telah ia tempuh.

Dia memaparkan bahwa Prima sempat melayangkan gugatan sengketa verifikasi partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Terkait dengan status Prima yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Atas gugatan tersebut, Bawaslu pun memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan bagi Prima memperbaiki dokumen administrasi dalam kurun waktu 1x24 jam.

Baca Juga: Kesetaraan Gender, 1 Polwan Raih Bintang Dua dan Jabat Kapolres

Meskipun demikian, Prima tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

“Kami sudah melakukan langkah-langkah hukum, upaya-upaya hukum ke Bawaslu, kemudian ke PTUN. Tetapi hasil dari proses upaya hukum yang kami lakukan itu buntu. Maka kemudian, atas nama hak asasi manusia sebagai warga negara yang punya hak politik. Kami mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan negeri,” ucap Agus Jabo.

Pada kesempatan tersebut, Agus Jabo menegaskan bahwa pihaknya mengajukan permasalahan ini ke pengadilan bukan untuk mengadili sengketa pemilu, melainkan sebagai upaya untuk mengadili perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kita juga paham bahwa pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk mengadili sengketa pemilu. Yang kita ajukan ke sana adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU,” tutur Agus Jabo.

Tag Nasional Pemilu 2024 Partai Prima Putusan PN Jakpus Akhirnya Berikan Klarifikasi

Terkini