Kilas Balik Kasus Ronald Tannur: Renggut Nyawa Sang Pacar Sampai Jadikan Ibunya Tersangka Kasus Suap
Nasional

Kejaksaan Agung menetapkan Meirizka Widjaja sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, perempuan paruh baya itulah yang menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada hakim PN Surabaya.
Demi membebaskan anaknya dari jerat hukum, Meirizka disebut-sebut rela menggelontorkan uang sebesar Rp3,5 miliar, agar hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur.
Baca Juga: Komnas Perempuan Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Catatan Buruk Penegakan Hukum
Penetapan Meirizka sebagai tersangka merupakan buntut dari kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ronald Tannur kepada kekasihnya, pada 2023 lalu.
Seperti apakah kasus tersebut? Berikut adalah kilas baliknya
Dini Sera Afriyanti meregang nyawa
Baca Juga: Udah Punya Uang Banyak Masih Korupsi? Segini Harta Kekayaan Tiga Hakim Tersangka Kasus Suap Ronald Tannur
Kasus yang membelit Ronald Tannur adalah kasus pembunuhan, Ia didakwa telah membunuh kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, di Lenmarc Mall Surabaya pada rabu (4/10/2023).
Saat itu Ronald menganiaya Dini dalam sebuah pertengkaran. Ronald menendang kaki kanan DIni hingga ia jatuh dalam posisi duduk.
Seakan belum puas, Ronald lalu mengambil sebuah botol minuman keras dan menghantamnya ke kepala korban.
Bagai orang hilang akal, Ronald bahkan juga melindas kekasihnya itu dengan mobil.
Menyadari Dini terluka parah, Ronald membawanya ke Rumah Sakit Nasional Hospital Surabaya, namun sayang nyawanya tak tertolong.
Ronald dituntut 12 tahun penjara
Atas perbuatannya, Ronald lalu ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Dini.
Ketika kasus ini masuk ke proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Ronald dengan tiga pasal berlapis.
Ancaman hukuman yang menanti Ronald adalah 12 tahun penjara. Tak hanya itu, ia juga dituntut membayar restitusi pada ahli waris Dini sebesar Rp263 juta subsider kurungan 6 bulan.
Ronald divonis bebas
Hakim Pengadilan Negeri(PN) Surabaya) sempat menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Hakim Erintuah Damanik membuat keputusan yang kontroversial. Ia menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh Dini.
Vonis bebas itu dijatuhkan pada Ronald pada Rabu (24/7/2024 dan langsung menghebohkan publik dan keluarga korban.
Kejagung mencium ada kejanggalan
Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim pada Ronald, menimbulkan kecurigaan Kejaksaan Agung.
Usai putusan itu keluar, Kejagung melalui Tim penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memulai penyelidikan.
Hasilnya, tiga hakim PN Surabaya ditangkap karena diduga menerima suap lewat pengacara Ronald, Lisa Rahmat yang juga dijadikan tersangka pemberi suap dan gratifikasi.
Kini Ketiga hakim tersebut telah diberhentikan dan ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Surabaya. Sementara Lisa Rahmat ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.
Kasus ini kemudian merembet ke orang tua Ronald. Kejagung lalu juga menetapkan Meirizka Widjaja sebagai tersangka.
Ayah Ronald, Edward Tannur kini juga dalam bidikan Kejagung karena dinilai mengetahui istrinya memberikan suap pada tiga hakim PN Surabaya.
Sementara itu, putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dianulir.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman lima tahun penjara untuk Ronald tannur pada Tingkat kasasi, setekah kasus ini diajukan pengacara keluarga korban.