Kisah di Balik Gugatan Rp100 M Nikita Mirzani Kepada Reza Gladys

Nikita Mirzani menggugat secara perdata, dr. Reza Gladys dan suaminya, dr. Attaubah Mufid, sebesar Rp100 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas dugaan wanprestasi.
Gugatan ini dilayangkan karena adanya kejanggalan dalam kesepakatan kerja sama antara kedua belah pihak.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, usai persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
Baca Juga: Pakai High Heels dan Tangan Tak Diborgol, Nikita Mirzani Irit Bicara Saat Tiba di Kejari Jaksel
Awal Kesepakatan
Fachmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, hadir di PN Jakarta Selatan dalam kasus gugatan perdata terhadap Reza Gladys sebesar Rp100 miliar. (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)
Fahmi menjelaskan bahwa pada awalnya terdapat kesepakatan antara kliennya dan Reza Gladys mengenai pembayaran biaya untuk promosi produk skincare.
Baca Juga: Emma Waroka Pasang Badan buat Nikita Mirzani: “Masa Kerjasama Dibilang Pidana?”
Namun, kesepakatan tersebut tiba-tiba dibatalkan sepihak dan berujung pada pelaporan terhadap Nikita atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.
“Nilainya mungkin kecil bagi Nikita Mirzani, tapi proses yang harus ia hadapi tidak sebanding. Dalam perkara hukum, jangan hanya dilihat dari nilai kerugiannya,” kata Fahmi kepada awak media.
“Intinya ada sebuah perjanjian, yang meski secara lisan, namun telah disepakati bersama, lalu dibatalkan secara sepihak,” lanjutnya.
Keputusan di Tangan Majelis Hakim
Reza Gladys bersama suami, Attaubah Mufid. (Instagram @rezagladys)
Fahmi menegaskan, apapun hasilnya, keputusan akhir berada di tangan majelis hakim yang akan menilai apakah perjanjian kerja sama tersebut sah secara hukum, baik secara tertulis maupun lisan.
“Jadi nanti hakim yang akan menentukan. Tapi yang kami tekankan adalah adanya tindakan wanprestasi yang dilakukan tergugat I dan tergugat II,” ujarnya.
“Wanprestasi itu bisa bermula dari kesepakatan, baik tertulis maupun lisan. Seperti apa bentuknya, nanti akan kami sampaikan di pengadilan,” tambah Fahmi.
Sebagai kuasa hukum, Fahmi tetap berharap gugatan yang diajukan pihaknya dapat dikabulkan oleh majelis hakim.
“Insya Allah, doakan saja dikabulkan. Yang paling tahu soal perkara ini ya saya. Jadi tidak semua hal bisa saya sampaikan ke publik,” pungkasnya.
Kronologi Gugatan Nikita Mirzani
Seperti diketahui, Nikita Mirzani resmi melayangkan gugatan wanprestasi terhadap dr. Reza Gladys pada 16 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini teregistrasi dengan nomor perkara 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan diajukan melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.
Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, tercatat sebagai penggugat. Sementara Reza Gladys dan suaminya, dr. Attaubah Mufid, menjadi pihak tergugat. Adapun Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, serta PT Bumi Parama Wisesa turut digugat sebagai turut tergugat.
Dalam gugatan tersebut, Nikita meminta majelis hakim menyatakan bahwa perjanjian kerja sama review produk skincare antara dirinya dan Reza Gladys sah dan mengikat secara hukum.
Perjanjian itu berlaku selama satu tahun, sejak 19 November 2024 hingga 19 November 2025. Dalam perjanjian, Nikita diminta memberikan ulasan positif terhadap produk skincare milik Reza.
Berdasarkan perjanjian tersebut, Nikita menilai laporan Reza terhadap dirinya dan asistennya sebagai bentuk wanprestasi. Oleh karena itu, ia meminta majelis hakim untuk menjatuhkan sanksi hukum terhadap Reza.
“Menyatakan perbuatan TERGUGAT I ingkar janji (wanprestasi) terhadap PENGGUGAT I,” demikian bunyi salah satu petitum dalam gugatan yang tercantum dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.
(Selvianus Kopong Basar)