Kliennya Dituntut 8 Tahun Penjara, Febri Diansyah: JPU Tidak Konsisten

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah menanggapi tuntutan 8 tahun penjara yang dikenakan kepada kliennya. Menurut mantan Jubir KPK ini, JPU galau dan tak konsisten menyusun berkas tuntutan tersebut.

“Jika dibandingkan dengan tuntutan terhadap terdakwa sebelumnya, terlihat JPU (jaksa penuntut umum ) galau dan tidak konsisten dengan motif terjadinya tindak pidana,” kata Febri kepada wartawan, Rabu (18/1).

Selain itu, Febri menilai jaksa mengenyampingkan adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami kliennya. Padahal, dugaan pelecehan seksual itu sudah menjadi fakta persidangan dan sudah berdasarkan pendapat beberapa ahli dan saksi.

“Fakta sidang yang terang benderang tentang adanya Kekerasan Seksual diabaikan,” sebut Febri.

Tuntutan 8 tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.

JPU mengatakan Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Putri diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi selama 8 tahun,” kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum yang membacakan tuntutan untuk Putri Candrawathi mendapat respon sorakan tanda kecewa. Riuh pengunjung ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Pecah setelah mendengar JPU menyatakan istri Ferdy Sambo tersebut dituntut 8 tahun penjara.

Pengunjung ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mayoritas diisi fans dari Bharada E atau Richard Eliezer langsung bersorak usai JPU rampung membacakan tuntutan. Tak hanya itu, para pengunjung yang berada di luar ruangan juga bersorak kecewa atas tuntutan hukuman yang rendah tersebut.

 

Artikel Terkait