Nasional

Kombes Donald Simanjuntak Dipecat Buntut Pemerasan DWP, Target per Kepala Rp 200 Juta

01 Januari 2025 | 12:43 WIB
Kombes Donald Simanjuntak Dipecat Buntut Pemerasan DWP, Target per Kepala Rp 200 Juta
Kombes Pol Donald Simanjuntak dijatuhi sanksi pemecatan. [Ist]

Kombes Donald Simanjuntak dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia yang menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

rb-1

Donald Simanjuntak dipecat usai menjalani sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung secara maraton sejak Selasa (31/12/2024) pagi 11.00 WIB hingga Rabu (1/1/2025) pagi pukul 04.00 WIB.

"Putusan PTDH (dipecat) untuk direktur narkoba (Kombes Donald Simanjuntak)," kata anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam dilansir Antara, Rabu siang.

Baca Juga: Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri, Wakil Ketua Komisi III: Nanti Ngawur

rb-3

Ia mengatakan dalam sidang itu ada dua orang oknum polisi lainnya yang menjalani sidang dengan jabatan kepala unit (kanit) dan kepala subdirektorat (kasubdit).

Hasilnya, personel dengan jabatan kanit juga dijatuhi sanksi pemecatan, tetapi identitasnya tidak diungkapkan. Sementara personel dengan jabatan kasubdit belum dijatuhi putusan.

"Untuk kasubdit belum ada putusan karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis (2/1/2025)," kata Anam.

Baca Juga: Polri Belum Berani Pastikan Penangkapan di Cirebon Terkait Bjorka
Komisioner Kompolnas Choirul Anam. [X]

Atas putusan PTDH yang dijatuhkan terhadap Donald dan seorang kanit, kedua anggota Polri itu mengajukan banding.

Nama Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak menjadi sorotan publik usai terkuaknya kasus pemerasan anggota Polri terhadap warga negara asing yang menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Kombes Donald Simanjuntak diduga memimpin 'Operasi Bersinar DWP' dengan target Rp 200 juta per kepala. Buntut dari terkuaknya pemerasan event DWP, perwira menengah tersebut telah dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Pencopotan terhadap Kombes Donald Simanjuntak ini setelah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran di jajaran pada akhir tahun 2024.

Mutasi dalam rangka penyegaran ini tertuang dalam empat surat telegram yakni, ST/2778/XII/KEP/2024, ST/2777/XII/KEP/2024, ST/2776/XII/KEP/2024 dan ST/2775/XII/KEP/2024.

Surat telegram tersebut keluar tanggal 29 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Irwasum Komjen Pol Dedi Prasetyo. Ada 734 perwira tinggi dan menengah di jajaran Polri, yang dirotasi.

Dalam surat telegram itu, Kombes Donald Simanjuntak dimutasi ke Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri.

Sebagai penggantinya, Kombes Pol Ahmad David, ditunjuk sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Namun, tidak hanya dimutasi, Kombes Pol Donald Simanjuntak dijatuhi sanksi PTDH oleh usai sidang KEPP.

Tag Kompolnas Polri Pemerasan DWP Donald Simanjuntak Kombes Donald Simanjuntak