Komisi Etik IDI: Terawan Saat ini Masih Anggota IDI

Forumterkininews.id, Jakarta- Pemecatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) belum definitif. Hal itu dikatakan anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) James Allan Rarung. Menurut James, keputusan muktamar itu masih harus melalui berbagai macam proses.

James selaku Pimpinan Komisi Etik, Disiplin, dan Hukum Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh 2022 mengatakan, dikeluarkannya Terawan dari keanggotaan IDI sebatas keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.

“dr Terawan saat ini masih anggota IDI. Pemberhentian nanti sampai jangka waktu 28 hari kerja. Pada Pasal 8 poin 4 ART IDI disebutkan, anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk. Jadi, masih ada proses,” ujar James dalam keterangan tertulis yang diterima Rabu, (30/3)

Menurut James, masih ada proses yang bisa ditempuh terkait keputusan itu. Sesuai Anggaran Rumah Tangga (ART) IDI Pasal 8 poin 3 adalah kewenangan Pengurus Besar (PB) IDI. Untuk itu, keputusan pemberhentian Terawan harus melalui proses Rapat Pengurus Besar. Kemudian Rapat Musyawarah Pimpinan Pusat (MPP) dan Rapat Pimpinan Eksekutif Pengurus Besar IDI.

Jika rapat-rapat tersebut sepakat mengeluarkan surat keputusan pemberhentian, Ketua Umum Pengurus Besar IDI dapat mengeluarkan surat resmi. Proses tersebut dapat mulai berjalan jika dalam kurun 28 hari kerja. Pengurus Besar IDI sudah terbentuk dan dilantik.

James menyampaikan, setelah keluar surat pemberhentian secara resmi, Terawan dapat menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan sesuai ART IDI Pasal 8 poin 4.

“Prosesnya masih panjang dan segala sesuatu yang baik dapat terjadi selama proses tersebut. Oleh karena itu, marilah kita sama-sama cooling down dan menenangkan semua pihak yang bisa saja tidak memahami proses internal IDI kita. Lalu banyak berkomentar, apalagi lebih disayangkan bahwa itu dilakukan juga oleh sesama anggota IDI,” tandasnya

Artikel Terkait