Komisi II DPR- KPU RI Setujui Revisi PKPU Soal Usia Capres-Cawapres

Nasional

Rabu, 01 November 2023 | 00:00 WIB
Komisi II DPR- KPU RI Setujui Revisi PKPU Soal Usia Capres-Cawapres

Forumterkininews.id, Jakarta- Komisi II DPR RI dan KPU RI menyepakati Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 mengenai pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

rb-1

"Komisi II bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah, menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU). Tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengan KPU dan Bawaslu RI, Selasa (31/0) malam.

Revisi PKPU ini, berlangsung pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat

rb-3

Yang mana MK memutuskan syarat capres adalah berusia 40 tahun. Atau seorang kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum.

Tak hanya soal PKPU, rapat tersebut juga menyepakati dua Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Yakni peraturan tentang pengawasan capres-cawapres dan pengawasan dana kampanye.

"Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) sebagai berikut. Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Serta Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum," lanjut Doli.

Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN

Doli dalam kesempatan itu, Politisi juga meminta KPU dan Bawaslu mempertimbangkan saran dan catatan yang dari  Komisi II DPR, Kemendagri, dan DKPP.

"Dengan catatan agar KPU RI dan Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP," pungkas Doli.

Tag Nasional DPR KPU PKPU

Terkini