Komisi II DPR Minta Kemendagri Tegur APDESI untuk Taat Aturan
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Dukungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat tiga periode merupakan contoh penyimpangan pejabat negara. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang.
Poltisi PDIP itu meminta Kemendagri menegur APDESI untuk taat aturan yang melarang kepala desa terlibat politik praktis. Khususnya soal dukungan perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode.
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jelas mengatur bahwa kepala dan perangkat desa tidak boleh berpolitik praktis.
Baca Juga: MUI: Tak Ada Alasan Umat Islam Tidak Menerima Pancasila
"Saya tidak sampaikan terkait dukungan APDESI beberapa waktu lalu, namun mereka harus paham aturan," kata Junimart, Selasa (5/4).
Dia menyebutkan UU tentang Organisasi Kemasyarakatan menegaskan ormas berada di bawah pengawasan dan pembinaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendgari). Namun, dia menilai, saat ini banyak ormas bertindak kebablasan dan tidak tunduk pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Saran saya, sebaiknya Kemendagri ambil sikap sebagai pembina dan pengawas seluruh ormas di Indonesia," tegasnya.
Baca Juga: KSP Minta Kementerian dan Lembaga Maksimalkan Penjagaan Laut Indonesia
Dia menambahkan, Kemendagri seharusnya langsung menetralkan situasi dengan menegur Apdesi, setelah memberikan dukungan terkait penambahan masa jabatan Presiden Joko Widodo.
Oleh karena itu, Junimart menilai seharusnya tidak perlu ada pernyataan dari kementerian. Apalagi yang menyampaikan bahwa ada kepengurusan Apdesi sah dan tidak sah.
"Satu terdaftar di Kemenkumham dan satu terdaftar di Kemendagri. Kemendagri seharusnya menetralkan dan langsung menegur Apdesi agar tidak menjadi bola liar di masyarakat," katanya.
Mendagri Harus Tegas
Imbauan serupa juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim. Dirinya menegaskan, bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan aktivitas politik praktis.
Luqman juga meminta Kemendagri menegakkan aturan. Salah satunya dengan memberikan sanksi bagi kepala desa dan perangkat desa yang memberikan dukungan penambahan masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode.
"Ini terkait fungsi pembinaan fungsi pembinaan Kemendagri pada ormas dan pemerintah desa terkait Silatnas (Silaturahmi Nasional) Apdesi beberapa waktu lalu. Apa betul sehari sebelum acara itu, surat keterangan terdaftar (SKT) diterbitkan Kemendagri?" ujarnya.