Komisi II: Pembangunan IKN Tak Boleh Gusur Tanah Masyarakat Adat
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus memandang pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) tak boleh menggusur tanah ulayat dan masyarakat adat di Kalimantan.
"Ada jaminan masyarakat hukum adat dan tanah ulayat. Prinsip-prinsip kepemilikan tanah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Ini yang perlu disikapi oleh DPR dan pemerintah," kata Guspardi Gaus usai rapat dengan para akademisi tentang revisi UU IKN, di Senayan, Jakarta, Senin (18/9).
Guspardi menyatakan bahwa UU Nomor 5 Tahun 1960 bisa menjadi stimulus untuk mengakui tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat.
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
Baca Juga: Komisi V Desak PUPR Percepat Konstruksi di Wilayah Penyangga IKN
"Kenapa ini tidak dijadikan aset? Jangan pembangunan membuat mereka tergusur, kemudian miskin," ujarnya.
Pembentukan negara, lanjutnya, bertujuan untuk mensejahterakan seluruh rakyat. Sebelum negara, masyarakat sudah ada terlebih dahulu. Sehingga harus ada sinergi antara UU Nomor 5 Tahun 1960 dan UU Nomor 32 Tahun 2022 untuk menjamin eksistensi tanah ulayat di Kalimantan.
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
"Ini bagian kami sempurnakan eksistensi tanah ulayat dan masyarakat hukum adat,"paparnya.
Sebelumnya, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, Pradarma Rupang mengatakan, ada potensi penggusuran terhadap 20 ribu warga adat dan lokal akibat pembangunan IKN di Kalimantan Timur.
Warga adat yang dimaksud itu telah tinggal di kawasan hutan sebelum adanya rencana Ibu Kota Negara.
Rupang menerangkan, saat ini 40 persen dari total wilayah IKN sudah ditempati oleh warga. Data itu bahkan sudah dibenarkan oleh Kementerian ATR/BPN.