Komisi III Cecar PPATK soal Penggunaan Anggaran

Nasional

Kamis, 08 September 2022 | 00:00 WIB
Komisi III Cecar PPATK soal Penggunaan Anggaran

Forumterkininews.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa mencecar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penggunaan anggaran berbasis kinerja.

rb-1

Hal itu diungkapkannya saat memimpin rapat kerja Komisi III DPR RI dengan PPATK di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9) sore. 

“PPATK ini sebenarnya bertugas membantu pemerintah terkait hal-hal yang gelap jadi terang, bukan yang terang jadi gelap. Ada beberapa catatan yang diadukan oleh masyarakat, organisasi profesi misalnya," ujar Desmond 

"Karena ini anggaran berbasis kinerja tentunya, apakah anggaran yang diberikan oleh komisi III ini sesuai dengan tupoksi yang tadi dipaparkan?” 

Baca Juga: Waktu Karantina WNI di Arab Saudi Dikurangi, Cuma 5 Hari

rb-3

Desmond menilai, PPATK cenderung membuat aturan hukum yang di luar kapasitasnya. Misalnya, Peraturan PPATK Nomor 10 tentang penerapan prinsip mengenali pengguna jasa bagi advokat terhadap kemandirian advokat.  

“Yang ingin kita tanyakan relevansinya dengan posisi PPATK dengan bikin peraturan yang bagi institusi atau kelembagaan undang-undangnya sudah ada.

Desmon mengatakan kesan yang ada adalah PPATK membuat hukum yang bukan kapasitas hukum yang harus dia lakukan. Kenapa? karena pembuat hukum itu kan pemerintah bersama DPR.

Baca Juga: Dukung Kemajuan Pariwisata, Kemenhub Bakal Bangun Dermaga di Konawe Selatan

"Kalau kemudian ada tindak lanjut atas undang-undang advokat atau undang-undang notaris, itu kan ada Peraturan Pemerintah. Kenapa PPATK lewat peraturannya mengintervensi undang-undang. Ini yang diadukan ke Komisi III,”cecar Desmond.  

Sejatinya, lanjut Desmond, semua itu terkait kinerja PPATK dalam konteks anggaran berbasis kinerja.

Pihaknya ingin melihat, apa yang belum maksimal dari PPATK terhadap anggaran saat ini. Sebagaimana yang dipaparkan oleh Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana bahwa untuk anggaran tahun 2023, PPATK meminta tambahan anggaran sebesar Rp75 Miliar.

Tambahan alokasi anggaran itu ditujukan untuk kualitas sistem teknologi informasi PPATK sebesar Rp47 miliar, Manajemen internal sebesar Rp20,68 miliar.

Kapabilitas dan sinergi pihak pelapor dan aparat penegak hukum sebesar Rp 1,13 miliar, Analisis dan pemeriksaan dalam program green economy dan pemilu bersih sebesar Rp3,46 miliar, dan collaborative analysis team sebesar Rp2,71 miliar.

Di akhir kesimpulannya rapat tersebut, Komisi III DPR sepakat untuk menggelar rapat kerja kembali dengan PPATK untuk melakukan pendalaman RKA K/L pada hari selasa, 13 September 2022 mendatang.

Tag Nasional DPR RI Komisi III PPATK Anggota Komisi III

Terkini