Komisi III: Polri Harus Seret Penimbun Migor ke Pengadilan

Forumterkininews.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman meminta Polri menindak lanjuti kasus penimbunan minyak goreng. Pasalnya selama ini Polri hanya mengungkap namun tidak ada tindaklanjutnya.

“Kalau saya lihat situasi ini tidak normal. Ada barang, hilang dan lenyap beberapa saat. Kemudian ketika Harga Eceran Tertinggi (HET) dicabut tiba-tiba muncul. Pasti ada masalah. Feeling saya sebagai orang hukum pasti ada pelanggaran hukum dan pasti ada tersangkanya,” ujarnya saat diwawancara Forumterkininews.id, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/3).

Ia mengatakan, pihaknya mendukung Polri untuk gerak cepat mengungkap para tersangkanya. Dan aparat kepolisian tidak ragu untuk menindak tegas jika ditemukan pelaku penimbunan minyak goreng. Tuntaskan kasusnya hingga ke pengadilan. Jangan cuma ungkap kasus, namun tidak ditindaklanjuti.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting telah mengaturnya dengan rinci,” pungkasnya

Sebelumnya Satgas Pangan Polri mengungkap dugaan tindak pidana penimbunan dan penyelewengan pendistribusian minyak goreng oleh pelaku usaha.

Dugaan penimbunan minyak goreng itu terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia, mulai dari Sumatera Utara (Sumut), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Selatan (Sulsel).

Artikel Terkait