Komisi III Usul Pasal Penghinaan Pemerintah Masuk dalam Delik Aduan RUU KUHP

Forumterkininews.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sari Yuliati mengusulkan pasal penghinaan terhadap pemerintah yakni Pasal 240 dan 241 Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) harus diatur bukan sebagai delik biasa melainkan sebagai delik aduan.

“Itu seharusnya disamakan dengan Pasal 218, 219, 347 dan 348 yang merupakan delik aduan. Dengan melakukan penambahan pasal,” kata Sari dalam rapat Komisi III DPR dengan Kemenkumham, Kamis (24/11).

Dikatakan Sari, perlu juga diatur bahwa yang berhak melakukan pengaduan adalah Presiden atau Wakil Presiden atau Pimpinan Lembaga Pemerintah atau Pimpinan Lembaga Negara.

“Terkait penghinaan terhadap pemerintah Pasal 240 dan 241 merupakan delik biasa. Seharusnya disamakan dengan pasal 218, 219, 347 dan 348. Sebagai delik aduan yang diproses apabila ada pengaduan dari Presiden atau Wakil Presiden atau Pimpinan Lembaga Negara,” papar Sari.

Tak hanya itu, dirinya juga memberikan usulan agar pasal tentang hukum adat atau living law sebaiknya dikeluarkan dari RUU KUHP.

Karena menurutnya, hal itu mengingat perbedaan adat istiadat dan tidak unifikasi dari hukum pidana yang berlaku di seluruh Indonesia.

“Kalaupun tetap dimasukkan, perlu adanya penegasan pada penjelasan Pasal 2 ayat 1. Terkait dengan keberlakuan norma hukum pidana adat yakni ketentuan hukum pidana adat dapat diberlakukan. Apabila telah ditegaskan dan dikompilasi dalam bentuk peraturan daerah,” tandasnya.

Artikel Terkait