Komisi VIII Dukung Putusan MK Soal Nikah Beda Agama
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pernikahan beda agama. Putusan itu katanya sejalan dengan amanat konstitusi dan aspirasi umat Islam yang telah jauh-jauh hari pihaknya suarakan.
“Kami mengapresiasi putusan MK. Mengingat sejak awal kami menentang nikah beda agama. Selain bertentangan dengan konstitusi, juga bertentangan dengan ajaran Islam,†kata Bukhori dalam keterangan resminya, Rabu (1/2).
Anggota Komisi Agama DPR ini mengungkapkan, pihaknya telah menyuarakan penentangan tersebut sejak bulan Maret dan Desember 2022, khususnya merespons pernikahan beda agama yang terjadi di Semarang dan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang mengesahkan pernikahan beda agama.
Baca Juga: Pengamat: Isu Penundaan Pemilu Pancing Kemarahan Publik
“Pernikahan beda agama bertabrakan dengan isi Pasal 28J UUD 1945 Ayat 2 yang menjelaskan bahwa setiap orang wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dalam memenuhi hak dan kebebasan. Sementara di sisi lain, HAM dalam perspektif konstitusi kita tidak bermakna liberal. Dia dibatasi oleh pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum,†paparnya.
Lebih lanjut, ia meminta polemik pernikahan beda agama sudah seharusnya diakhiri. Menurutnya, negara, melalui Mahkamah Konstitusi, telah menerbitkan fatwanya terkait pandangan hukum soal pernikahan beda agama.
“Sudah tepat jika hal ini dikembalikan pada UU Perkawinan. Karena itu setiap pihak sudah sepatutnya menghormati putusan yang telah dibuat oleh MK. Negara telah memberikan sikap yang jelas melalui putusan tersebut sehingga perluu menjadi perhatian kita bersama dalam upaya memelihara suasana kerukunan umat beragama yang saling menghormati dan menghargai ajaran masing-masing,†pungkasnya.
Baca Juga: Motif Pria Cabuli Tiga Anak di Pisangan Baru Terungkap!