Kondisi Anak Korban Pelecehan Ibu Kandung di Tangerang

Metropolitan

Senin, 03 Juni 2024 | 00:00 WIB
Kondisi Anak Korban Pelecehan Ibu Kandung di Tangerang

FTNews - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Pemkot Tangerang Selatan mengungkap kesehatan anak berinisial R (5). Kondisi ini diketahui pasca ibu kandungnya berinisial R (22) melakukan pelecehan seksual terhadapnya di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan.

rb-1

Kepala UPTD PPA Kota Tangerang Selatan Tri Purwanto mengatakan bahwa kondisi anak korban saat ini masih bisa diajak berkomunikasi. “Tadi kami sudah melakukan komunikasi dengan anaknya. Kami belum mendalami, tapi kita tanya ini itu dia jawab,” kata Tri, di Polda Metro Jaya, pada Senin (3/6).

Lebih lanjut ia belum dapat memastikan apakah anak korban mengalami gangguan psikis atau tidak. Namun Tri mengungkapkan pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap anak korban.

Baca Juga: Delapan Tahanan Kabur di Polsek Tanah Abang Berhasil Ditangkap!

rb-3

“Kita nanti liat dari hasil penyelidikan. Apakah (anak korban) dikembalikan ke rumah, itu teknis penyidik lah. Kita intinya mendampingi. Kalau memang harus di rumah, nanti kita dampingi pulang pergi.

Terutama kita berikan pendampingan psikologinya. Karena kita gak tahu nih, anak ini mengalami trauma atau tidak. Itu belum kita cek hari ini,” ujar Tri.

Psikolog Biddokkes Polda Metro Jaya, Vitriyanti di Polda Metro Jaya, pada Senin (3/6/2024) (Foto: FTNews / Adinda Ratna Safira)

Dalam kesempatan yang sama, Psikolog Biddokkes Polda Metro Jaya, Vitriyanti mengatakan pihaknya telah melakukan interview terhadap anak korban. Hasilnya adalah anak korban secara psikologis terlihat normal.

Baca Juga: Beredar Video Titiek Soeharto Desak Pemerintah Ungkap Pagar Laut, Netizen: Ibu Negara Turun Gunung Bakal Seru Nih!

“Secara psikologis, nampaknya normal. dalam artian, dia mampu berkomunikasi secara terbuka, dan nyaman dengan orang baru. Kita interview seperti kenalan, menceritakan aktivitas dia, kemudian main bersama. Jadi belum banyak melakukan aktivitas,” jelas Vitriyanti.

Sementara itu disarankan anak korban harus tetap mendapat pendampingan dari Unit PPPA dan pemeriksaan lebih lanjut dengan psikolog anak. Tetapi pendampingan yang diberikan kepada anak korban belum dapat dipastikan berapa lama. Pasalnya hal ini harus dilihat dari perkembangan keseharian si anak korban.

“Ini kan belum kita lakukan seberapa dalam penghayatan yang bersangkutan (anak korban) terhadap fenomena yang dia alami. Jadi tentu ini baru bisa kita ketahui setelah pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Vitriyanti.

Ilustrasi kekerasan (Foto: Istimewa)

Untuk diketahui, Seorang ibu berinisial R (22) ditetapkan menjadi tersangka usai melecehkan anak kandungnya sendiri berinisial R (5). Peristiwa ini terjadi di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Aksi pelecehan ini juga viral dalam akun media sosial Instagram maupun X, salah satunya @kegblgnunfaedh. Terlihat  seorang ibu mengenakan kaos berwarna hitam melancarkan aksi terhadap anak laki-lakinya.

“Kalian udah pada tau kasus ini ges? Biad*b banget ini kelakuan seorang wanita terhadap seorang anak kecil. Bisa-bisanya dia post juga disosmed, kagak ada ot4knya anjir kek s3t4n kelakuannya. Si adek manggil ini perempuan mama. Berarti mamanya giniin anaknya sendiri Anjirrlah gak habis pikir,” tulis keterangan dalam unggahan akun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan bahwa yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ditetapkan tersangka kasus penyebaran video yang memiliki muatan melanggar kesusilaan (pornografi) yang diperankan oleh seseorang dan melibatkan anak dibawah umur,” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Senin (3/6).

Sementara itu akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tag Ibu Kandung Tangerang Pelecehan Kondisi Anak Korban Metropolitan

Terkini