Konflik Masyakat Tumang Vs PT SSL, LAMR Siak Minta Kementerian Kehutanan Cabut Izin PT SSL

Riau

Selasa, 26 Agustus 2025 | 23:20 WIB
Konflik Masyakat Tumang Vs PT SSL, LAMR Siak Minta Kementerian Kehutanan Cabut Izin PT SSL
LAMR Siak/Foto: mediacenter.riau

Konflik antara masyarakat Kampung Tumang Kabupaten Siak dan PT Sumber Seraya Lestari (SSL) belum juga berakhir. Sudah dicoba untuk mediasi di antara kedua pihak, namun berakhir buntu. Bahkan Bupati Siak, Afni Zulkifli pun sudah turun tangan membantu, namun belum membawa hasil.

rb-1

Akhirnya Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak turun tangan dan mengeluarkan pernyataan keras yang ditujukan pada pihak PT SSL.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Siak, Datuk Seri Arfan Usman menyatakan, mereka melihat kesungguhan Bupati Siak, Afni Zulkifli, dalam menyelesaikan konflik secara adil dan sesuai dengan adat serta perundang-undangan.

rb-3

"Kami Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak, menegur keras PT Sumber Seraya Lestari (SSL) atas sikap dan perilaku yang kurang patut," tegas Arfan Usman melalui siaran persnya di Gedung LAMR Kota Siak, Selasa (26/8/2025).

LAMR Siak Minta Izin PT SSL Dicabut

Sebagai wujud tanggung jawab, LAMR Siak menuntut PT SSL untuk secara resmi menyampaikan permintaan maaf secara adat kepada Bupati Siak. Mantan Sekda Siak itu juga menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Bupati Siak.

Ia secara terbuka mendorong Kementerian Kehutanan RI untuk segera mencabut izin PT SSL. Langkah ini dinilai sebagai tindakan tegas yang krusial untuk menjaga marwah negeri, melindungi hak-hak masyarakat, dan memulihkan kehormatan Kabupaten Siak.

Dukungan tersebut diperkuat oleh keputusan Bupati Siak yang telah membentuk tim fasilitasi penyelesaian konflik melalui surat keputusan Bupati Siak nomor 100.3.3.2/713/HKKPTS/2025 tanggal 22 Agustus 2025. Tim ini bertugas untuk menangani konflik hak hutan dan hak atas tanah di Kabupaten Siak.

Konflik Telah Berlangsung 20 Tahun

Arfan Usman memaparkan bahwa konflik ini telah berlangsung lebih dari 20 tahun. Menurutnya, konflik ini telah menimbulkan berbagai persoalan, termasuk krisis keadilan yang menimpa masyarakat adat, kriminalisasi, dan krisis ekologi akibat kerusakan hutan dan lahan gambut.

“Termasuk krisis marwah adat, khususnya di Tumang sebagai kampung tua,” terang Arfan. Krisis ini menjadi pemicu utama bagi LAMR untuk turun tangan dan mengeluarkan maklumat agar kehormatan adat dan pemimpin daerah tidak terus-menerus dicederai.

LAMR Kabupaten Siak imbau seluruh masyarakat Siak untuk memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Kabupaten dalam upaya penyelesaian konflik ini. LAMR juga mengajak masyarakat untuk menjaga ketentraman dan keamanan lingkungan demi terciptanya Siak yang aman, nyaman, dan damai.***

Tag Konflik Masyakat Tumang Vs PT SSL

Terkini