Kongkalikong Harvey Moeis dan Helena Lim Kantongi Uang Haram Rp420 M
Hukum

FT News - Suami Sandra Dewi Harvey Moeis dan partner crime-nya Helena Lim menurut jaksa penuntut umum di kasus korupsi timah mengantongi uang sebesar Rp420 miliar.
Menurut keterangan JPU, Harvey dan Helena Lim mendapat uang itu karena keduanya sebagai kepanjangtanganan dari dua PT yang terkibat kasus korupsi timah yakni, PT Refined Bangka Tin dan PT Quantum Skyline Exchange.
Hal ini diungkap oleh JPU dalam pembacaan dakwaan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024 Amir Syahbana, serta Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret-Desember 2019 Rusbani alias Bani di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu
Menurut JPU Ardito Muwardi, perbuatan korupsi ini merugikan negara senilai Rp300 triliun.
Dalam surat dakwaan itu, uang korupsi diterima Harvey dan Helena, antara lain melalui program kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah antara PT Timah Tbk. dengan PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Selain itu, merupakan pula akal-akalan Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia Tamron alias Aon, Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan alias Awi, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa periode 2017-2020 Rosalina, Marketing PT Tinindo Internusa periode 2008-2018 Fandy Lingga alias Fandy Lie, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto, Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin Reza Andriansyah, dan Harvey.
Baca Juga: Waspada Para Pengguna Jasa Joki! 3 "Penyakit" Ini akan Menghampiri
JPU menuturkan bahwa mereka menyepakati besaran pembayaran sewa peralatan processing penglogaman timah jauh melebihi nilai Harga Pokok Penjualan (HPP) smelter PT Timah menjadi Rp3,02 triliun dari yang seharusnya senilai Rp738,93 miliar berdasarkan HPP.
"Sehingga terdapat kemahalan harga sebesar Rp2,28 miliar," ucap JPU.
Setelah kerja sama sewa peralatan penglogaman timah ditandatangani, kata JPU, Tamron, Suwito, Robert, dan Fandy pun melakukan pertemuan dengan Harvey.
Dalam pertemuan tersebut, Harvey meminta uang sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 750 dolar AS per metrik ton kepada keempatnya untuk biaya pengamanan peralatan.
Selain akibat uang yang mengalir ke Harvey dan Helena, kerugian negara juga disebabkan karena adanya aliran uang korupsi yang memperkaya Amir senilai Rp325,99 juta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta melalui PT Refined Bangka Tin Rp4,57 triliun, Tamron melalui CV Venus Inti Perkasa Rp3,66 triliun, Robert melalui PT Sariwiguna Binasentosa Rp1,92 triliun, serta Suwito melalui PT Stanindo Inti Perkasa Rp2,2 triliun.
Kemudian, menguntungkan pula sebanyak 375 mitra jasa usaha pertambangan, di antaranya CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, dan PT Agung Dinamika Teknik Utama Rp10,38 triliun, CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) Rp4,14 triliun, serta Emil melalui CV Salsabil Rp986,79 miliar.
Adapun ketiga Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung tersebut didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.