Korlantas Polri Masih Kaji Penerapan Sertifikat Mengemudi Bagi Pemohon SIM 

Nasional

Kamis, 22 Juni 2023 | 00:00 WIB
Korlantas Polri Masih Kaji Penerapan Sertifikat Mengemudi Bagi Pemohon SIM 

Forumterkininews.id, Jakarta - Korlantas Polri masih mengkaji syarat sertifikat mengemudi. Serta belum menetapkan penggunaan syarat tersebut bagi pemohon surat izin mengemudi (SIM). Kini belum diberlakukan atas sertifikat pemohon SIM tersebut.

rb-1

"Kalau ditanya kapan diberlakukan, kami jawab belum dilaksanakan. Karena kami masih mengkaji kebijakan tersebut," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6).

Yusri menjelaskan kebijakan program tersebut tidak hanya terkait persiapan aturan pelaksana di tingkat bawah. Tetapi juga soal pemangku kepentingan yang terlibat dalam sertifikasi mengemudi tersebut.

Baca Juga: Viral Begal Motor ‘Cengtri’ Bawa Sajam di Duren Sawit, Pelaku Dicari!

rb-3

Sertifikat mengemudi tersebut, kata Yusri, harus diperoleh dari lembaga pendidikan terakreditasi. Kemudian juga dengan instruktur yang melatih juga harus bersertifikat dari lembaga berwenang dalam hal ini kepolisian.

Jenderal polisi bintang satu ini mengatakan lembaga pendidikan mengemudi yang bisa mengeluarkan sertifikat itu harus memenuhi akreditasi dari sejumlah lembaga, mulai dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pendidikan.

"Instruktur di lembaga pendidikan mengemudi itu pun harus memiliki sertifikat dan telah mengikuti pelatihan instruktur di Indonesia Safety Driving Center (ISDC) yang berada di Serpong, Tangerang, dan dari sejumlah polda," paparnya.

Baca Juga: 6 Faktor "Food Estate" di Indonesia Gagal, Salah Satunya Anomali Iklim

"Itulah tempat untuk latihan mengemudi dan juga untuk melahirkan instruktur-instruktur sekolah mengemudi yang memiliki sertifikasi yang terakreditasi," sambungnya.

Lebih lanjut dikatakan dia, meski masih dalam kajian, aturan terkait penyertaan sertifikat mengemudi untuk pemohon SIM umum dan perorangan itu sudah diatur sejak tahun 2012 dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, serta Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Penyertaan sertifikasi mengemudi itu bertujuan agar pengemudi memiliki kompetensi mengemudi, mengetahui tata cara mengemudi dengan baik, serta memiliki pengetahuan, wawasan, dan etika berlalu lintas.

Etika berlalu lintas tersebut adalah pengendara mengerti aturan saat melintas di penyeberangan zebra, mendahului di jalur kanan, aturan menggunakan klakson, dan tidak boleh menyalip. []

Tag Nasional Yusri Yunus Korlantas Polri Pemohon SIM Sertifikat Mengemudi

Terkini