Korlantas Polri Segera Realisasikan Penggolongan SIM C
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera memberlakukan kebijakan penggolngan Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua. Dimana nantinya akan ada tiga golongan SIM.
Untuk mempersiapkan kebijakan tersebut, Korlantas Polri telah menyiapkan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500. Nantinya motor ini dipakai untuk ujian praktik pembuatan SIM C golongan 1 atau SIM C1.
“Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah (siap). Saya belum ngomong SIM C2,†kata Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Baca Juga: Menko PMK: Usulan Mendagri Naik Pesawat Cukup Antigen
Kebijakan penggolongan SIM C ini termaktub dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada Pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan i.
Yusri menjelaskan, sesuai peraturan tersebut, untuk memiliki SIM C1 harus memenuhi ketentuan. Diantaranya memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan. Begitu juga untuk SIM C2 harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.
“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2,†kata Yusri pula.
Baca Juga: Longsor, Jalan Nasional Painan-Kota Padang Lumpuh
Kebijakan ini, kata Yusri, dilakukan secara bertahap. Tahap awal disiapkan untuk penggolongan SIM C1. Ke depannya untuk pemilik motor besar 1.000 cc harus punya SIM C2.
“Sekarang ini C1 dulu,†kata Yusri.
Untuk itu, lanjut Yusri, pihaknya mengadakan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 untuk ujian praktik SIM C1 yang disebar ke 468 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia.
Hunter Scramble SK500 merupakan sepeda motor dengan mesin empat tak paralel dua silinder. Atau berkapasitas 471 cc. Kalangan umum mengategorikan motor ini dalam kelompok motor gede atau moge.
Yusri enggan menggunakan penamaan moge, karena yang diatur dalam regulasi adalah ukuran cc (cubicle centimeter) atau volume ruang silinder pada mesin motor.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyebut, target ada 1.000 unit motor untuk 468 Satpas SIM yang ada di seluruh Indonesia. Minimal setiap Satpas memiliki dua unit. Namun, pengadaan ini disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki negara.
Karena baru ada 32 unit, kata Yusri, maka kendaraan uji SIM C1 itu diprioritaskan di satpas-satpas kota besar, seperti Jakarta, Pulau Jawa, Bali, termasuk Sumatera, dan ibu kota provinsi lainnya.
“Tahun depan kami tambah lagi, tergantung anggaran yang ada,†katanya lagi.
Penggolongan SIM C telah diwacanakan sejak Perpol 5 Tahun 2021 disahkan Februari 2021. Tujuan pengelompokan SIM C untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi para pengendara motor.