Korupsi di PT Jakpro, Bareskrim Sita Aset Tersangka Senilai Rp 157 Miliar
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur. Dimana proyek ini dilakukan anak perusahaan PT Jakpro.
Dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan infrastruktur GPON (Gigabyte Passive Optic Network) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (anak usaha PT Jakpro), dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya yakni yakni CD dan AP. Dan untuk TPPU atas nama CD.
Direktur Tipidkor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Seperti Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, NTT. Kemudian Gorontalo, Maluku, NTB, DIY, Sulsel, Sulut. Sulteng dan Kaltim pada tahun 2015 – 2018 yang dilakukan oleh tersangka CD dan AP secara bersama-sama.
Baca Juga: Shane Lukas Menangis Saat Ditanya Soal Almarhum Ibunya
"Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 312 milyar," kata Cahyono dalam keterangannya, Kamis (9/6).
Dalam kasus korupsi dan TPPU di PT Jakpro, tim penyidik Bareskrim melakukan penelusuran aliran uang hasil korupsi yang sudah menjadi aset. Adapun uang hasil korupsi yang sudah menjadi aset senilai Rp 157 miliar.
"Telah diselamatkan dalam bentuk penyitaan dan pemblokiran terhadap 11 barang berupa aset, properti, perkebunan. Juga kendaraan dan uang tunai, dengan dibantu oleh Tim PPA (Tim Penelusuran dan Pemulihan Aset Tipidkor Polri) senilai Rp 157.526.802.000," ucap Cahyono.
Baca Juga: Polisi Sebut Pasturi Gunakan Uang Hasil Curian Rp120 Juta untuk Menikah
Selanjutnya, berkas perkara kasus dugaan korupsi pembangunan menara dan GPON, sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung.
"Sementara berkas perkara TPPU dalam proses penyempurnaan untuk segera dilimpahkan kepada JPU pada Kejagung," tuturnya.