Shane Lukas Menangis Saat Ditanya Soal Almarhum Ibunya

Forumterkininews.id, Jakarta – Terdakwa Shane Lukas tak kuasa menahan tangis saat ditanya soal sosok almarhum ibunya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (3/8).

Awalnya kuasa hukum Shane, Happy Sihombing menanyakan hubungan kliennya dengan orang tuanya.

“Bagaimana hubunganmu dengan orang tuamu selama ini?,” kata Shane, dalam ruang sidang.

Kemudian Shane mengungkapkan bahwa dirinya merupakan sosok yang gengsi dihadapan orang tuanya.

“Kebetulan saya anak yang cukup gengsi ya pak didepan orang tua, saya gamau kaya keliatan ngebantu orang tua saya, contoh dalam bayar kontrakan. Kan udah saya bilang ‘hey tenang aja, tanggal sekian udah bayar kontrakan, lalu saya bilang coba aja tanya orangnya udah bayar atau belum’ saya gapernah mengakui udah dibayar,” kata Shane.

Kemudian Shane mengatakan bahwa dirinya menganggap ayahnya seperti layaknya teman. Pasalnya saat ini dia hanya tinggal berdua lantaran sang ibu yang telah tiada.

“Saya sama bokap itu udah kaya sebagai teman karena ibu kan sudah tidak ada. Saya mencoba mengibur ayah karena kesepian,” ucap Shane.

Selanjutnya tangis Shane pecah saat menceritakan kejadian ibunya meninggal dunia pada dua tahun lalu.

“Jadi kamu tadi katakan ibu gaada? Kehilangan ibu gimana? Hidupmu bagaimana yang kamu rasakan?,” tanya Happy.

“Kebetulan saya baru kehilangan ibu saya dua tahun yang lalu saya melihatnya langsung didepan mata saya terlindas truk. Disitu saya melihat bapak saya merasa sedih gitu. Tiap malem bapak saya cuma bisa ya gitu lah merenungi doang,” ungkap Shane dengan suara bergetar.

Sekedar informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:   Begini Kesaksian Mario Saat Persidangan AG

Kemudian akibat perbuatannya tersebut Mario Dandy dikenakan pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Artikel Terkait