Korupsi Pengadaan Tanah, Kejati Aceh Tetapkan Dua Tersangka
Daerah

Forumterkininews.id, Aceh - Tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan tanah untuk pasar tradisional di Kabupaten Aceh Tamiang. Dimana anggaran ini masuk dalam Tahun Anggaran (TA) 2014 di Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop).
Kedua tersangka tersebut yakni AH mantan Kepala Disperindagkop Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2014. Dan inisial SI selaku pemilik tanah.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar. Gelar perkara juga dihadiri Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Koordinator dan para Kasi serta seluruh anggota Satgas Pidsus Kejati Aceh, Kamis, (19/5).
Baca Juga: Polisi Dalami Unsur Kelalaian Kerja atas Tewasnya IRT Tertimpa Coran Bangunan
Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, dalam gelar perkara tersebut, tim penyidik memaparkan hasil penyidikan yang dilakukan, kemudian menyampaikan bukti-bukti yang telah dimiliki. Selanjutnya, para peserta ekspose memberikan tanggapan atas hasil penyidikan tersebut.
"Dari hasil gelar perkara disimpulkan telah ditemukan bukti awal terjadinya tindak korupsi. Dalam kegiatan pelaksanaan pengadaan tanah untuk pasar tradisional di Kabupaten Aceh Tamiang TA 2014," kata Ali Rasab dalam keteranganya, Senin (23/5).
Selanjutnya, kata dia, tim penyidik menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut, karena diduga melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama. Kedua tersangka melakukan kerjasama atau kongkalikong terkait pengadaan tanah.
Baca Juga: Pria Tewas Setelah Lompat dari Lantai 5 ITC Kuningan
Kedua tersangka, yakni berinisial AH selaku mantan Kepala Disperindagkop Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2014, dan inisial SI selaku pemilik tanah.
Konstruksi Perkara
Lebih lanjut untuk konstruksi perkara, Ali menjelaskan, bahwa peristiwa terjadinya tindak pidana korupsi berawal pada 2014,
Disperindagkop pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,5 miliar untuk pengadaan tanah dalam rangka pembangunan pasar tradisional di Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang.
Namun dalam pelaksanaannya, kata Ali, Disperindagkop Kabupaten Aceh Tamiang menetapkan sendiri tanah milik Tersangka SI seluas 10.000 meter. Dirinya tidak menggunakan aturan yang berlaku.
"Dengan cara langsung menunjuk atau memilih tanah tersebut untuk dilakukan ganti rugi. Dan dalam penetapan harga ganti rugi juga hanya dilakukan dengan cara musyawarah atau negosiasi dengan pemilik tanah," ucap Ali Rasab.
Kemudian, ditetapkan harga ganti rugi sebesar 249.000 per-meter. Dan harga ganti rugi yang diterima oleh Tersangka SI seluruhnya sebesar Rp 2.490.000.000 (Rp 2,4 miliar lebih).
"Padahal tanah tersebut dibeli oleh Tersangka SI pada tahun 2013 (setahun sebelumnya) hanya seharga Rp 14.000 per meter," sambungnya.
Atas dasar tersebut, dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Provinsi Aceh. Dari perhitangan tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.595.000.000 (Rp 1,5 miliar).
Kedua Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup.