Kota Bandung segera Realisasikan Putusan MK Soal Pendidikan Gratis Sekolah Negeri dan Swasta
Jawa Barat

Kota Bandung mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri maupun Swasta memberikan layanan pendidikan gratis.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. “Kalau bicara undang-undang, ya memang harus gratis. Saya sangat setuju,” ujarnya saat diwawancarai di UIN Bandung.
Harus Gratis Demi Keadilan
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin/Foto: Diskominfo Kota Bandung
Menurutnya, keputusan ini sejalan dengan semangat keadilan sosial dalam demokrasi yang tengah diupayakan oleh pemerintah.
Ia menjelaskan, selama ini Pemkot Bandung sudah menyiapkan skema bantuan untuk sekolah swasta, terutama tipe C dan D.
Pemkot akan Bantu Sekolah Swasta Tipe C dan D
Ilustrasi siswa SMP/Foto: Diskominfo Kota Bandung
Menurutnya, Pemkot Bandung telah mengklasifikasikan sekolah swasta menjadi empat tipe yakni tipe A, B, C dan D.
"Sekolah yang A dan B nggak bisa dibantu, tapi yang C dan D kami bantu lewat RMP (Rawan Melanjutkan Pendidikan), supaya semua anak Bandung bisa tetap sekolah gratis," jelasnya, dilansir Diskominfo Kota Bandung.
Menanggapi dampak kebijakan ini bagi sekolah swasta, Erwin mengatakan, Pemkot Bandung akan segera menggelar pertemuan.
“Pasti akan kami undang. MK ini sudah final. Sekarang tinggal bagaimana teknisnya, itu yang akan kami diskusikan bersama sekolah-sekolah,” katanya.
Ia berharap transisi ini berjalan baik dan tidak mengganggu kualitas pendidikan. “Kami komitmen untuk mewujudkan keadilan pendidikan di Kota Bandung,” tegasnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi/Foto: dok MK
Untuk diketahui, pada Selasa 27 Mei 2025 lalu, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyebut negara—pemerintah pusat dan daerah—harus membebaskan biaya pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.***