KPK Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra jika Kembali Mangkir Panggilan Penyidik

Forumterkininews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan pihaknya akan melakukan jemput paksa terhadap Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra jika kembali mangkir dari panggilan penyidik lembaga anti rasuah tersebut.

“Sesuai mekanisme di dalam hukum, KPK juga dapat menjemput paksa terhadap saksi dimaksud bila kemudian kembali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/4).

Ali mengatakan penyidik KPK menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Dito Mahendra sebagai saksi pada Kamis (6/4). Dan mengingatkan kepada Dito untuk kooperatif dan hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

“Pada kesempatan ini, kami kembali mengingatkan terhadap saksi ini untuk kooperatif hadir memenuhi tim penyidik KPK,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Ali, Dito akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Sebelumnya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dito Mahendra pada Jumat (31/3). Namun yang bersangkutan kembali mangkir dari panggilan penyidik.

Dito hanya sekali memenuhi panggilan penyidik KPK, yakni pada Senin (6/2). Saat itu dia juga diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan TPPU untuk tersangka Nurhadi.

Saat itu penyidik juga mengkonfirmasi soal aset yang berkaitan dengan tersangka Nurhadi. Salah satunya terkait kepemilikan satu unit kendaraan roda empat.

Diketahui, nama Dito Mahendra menjadi sorotan publik setelah penyidik KPK menggeledah rumah yang bersangkutan di Jakarta Selatan.

Pasalnya tim penyidik KPK menemukan 15 pucuk senjata api yang sebagian di antaranya diduga senjata api ilegal.

Kendati demikian, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyebut sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan dalam rumah milik Dito adalah senjata tanpa izin atau ilegal.

BACA JUGA:   Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan, Polisi: Itu Hak Konstitusional Tersangka

Kesembilan senjata api ilegal itu dijadikan barang bukti dalam perkara. Terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat  Nomor 12 Tahun 1951.

Artikel Terkait