KPK Cegah 6 Orang ke Luar Negeri Terkait Penyidikan Kasus Korupsi Bansos Beras
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah terhadap enam orang ke luar negeri. Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Hal itu seperti diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/3).
"KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham Republik Indonesia. Terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," katanya.
Baca Juga: Pulang ke Indonesia, Tersangka Surya Darmadi Berangkat dari China
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Ali membenarkan salah satu pihak yang dicegah ke luar negeri berinisial MKW. Namun tidak menjelaskan mengenai lima orang lainnya.
Ali hanya mengatakan bahwa tindakan cegah dilakukan agar para pihak tersebut dapat hadir memenuhi panggilan penyidik. Hal inisesuai dengan jadwal yang ditentukan.
"Pengajuan cegah pertama berlaku hingga Juli 2023 dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan," ucapnya.
Baca Juga: Respon Sambo Soal Omongan Bharada E Terkait Perintah 'Bunuh' Saat Eksekusi Brigadir J
Diketahui, KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH Tahun 2020-2021 di Kemensos. Meski demikian, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi pidana terkait perkara tersebut.
"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," jelasnya.
KPK berharap semua pihak yang dipanggil penyidik bersikap kooperatif dan hadir memberikan keterangan soal pengetahuannya terkait kasus tersebut.
Ali mengajak masyarakat untuk turut mengawal dan memantau proses penyidikan serta tidak ragu memberikan informasi yang relevan terkait kasus tersebut kepada KPK. Dia menegaskan lembaga anti-rasuah tersebut akan melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.