Respon Sambo Soal Omongan Bharada E Terkait Perintah ‘Bunuh’ Saat Eksekusi Brigadir J

Forumterkininews.id, Jakarta – Ferdy Sambo merespon pernyataaan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang mengatakan bahwa perintah atasannya adalah ‘bunuh’ saat eksekusi Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga, pada (8/7) lalu.

Respon ini diungkapkan Ferdy Sambo setelah selesai menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa obstruction of justice Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (5/1) malam.

“Richard kok kamu dengar sih?,” kata Ferdy Sambo.

Namun Ferdy Sambo tidak dapat menjelaskan secara detail terkait perintah yang disampaikan kepada Bharada E. Pasalnya ia langsung bergegas meninggalkan ruang sidang dan menuju ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perintah Bunuh Brigadir J

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengaku mengatakan ‘siap’ saat diperintahkan Ferdy Sambo membunuh Brigadir J. Hal ini dinyatakan dirinya saat hadir menjalani sidang pemeriksaan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (5/1).

Awalnya Bharada E menceritakan skenario yang dibuat Ferdy Sambo untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Saat duduk, dia (Ferdy Sambo) maju yang mulia, mengubah posisi abis itu merapat ke saya, baru dia liat ke saya ‘nanti kamu yang bunuh Yosua ya, kalau kamu yang bunuh saya yang akan jaga kamu. Tapi kalau saya yang bunuh nggak ada yang jaga kita lagi Chad!’,” kata Bharada E.

Kemudian Bharada E mengaku ‘siap’ saat diperintahkan Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

“Saya cuma bilang ‘siap pak’,” ujar Bharada E.

Kemudian majelis hakim menegaskan perintah yang disampaikan Ferdy Sambo kepada dirinya.

“Perintah Ferdy Sambo saat itu bunuh!?,” tanya Hakim.

“Bunuh yang mulia,” jawab Bharada E.

BACA JUGA:   Diteriaki Maling, Seorang Pemuda Luka Serius Usai Diamuk Massa di Pondok Pinang

“Bukan hajar?,” lanjut Hakim.

“Bukan,” tegas Bharada E.

“Back Up?,” ujar Hakim.

“Tidak ada,” jelas Bharada E.

Selanjutnya majelis hakim kembali menegaskan perintah yang disampaikan Ferdy Sambo membunuh atau menghajar.

“Perintahnya jelas bahwa nanti kamu bunuh Yosua?,” ucap Hakim.

“Siap yang mulia,” kata Bharada E.

“Bunuh dengan cara apa?,” ujar Hakim.

“Belum dijelaskan , abis itu..,” lanjut Bharada E.

Artikel Terkait