KPK dan Jampidsus Koordinasi Tangani Kasus Surya Darmadi

Forumterkininews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung berkoordinasi dengan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penangan kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit milik negara yang dilakukan PT Darmex atau pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK mendukung penuh upaya penyidikan yang tengah dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung terkait penerapan pasal-pasal soal kerugian keuangan negara sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“KPK pun sesuai dengan kewenangan undang-undang telah mengkoordinasikan perkara tersebut melalui satgas penindakan pada Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK,” kata Ali di Jakarta, Senin (15/8).

Selain itu, lanjut dia, KPK juga sudah menemui pihak Kejagung secara intens untuk mendiskusikan lebih lanjut terkait penanganan kasus korupsi pengelolaan lahan sawit tersebut.

KPK juga telah menyampaikan beberapa duplikat dokumen barang bukti terkait kasus tersebut kepada penyidik Jampidsus Kejagung.

“Adapun perkara yang ditangani KPK, yaitu dugaan suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tentu juga akan diselesaikan penyidikannya. Dan kami pastikan tersangka akan diproses sampai ke persidangan,” ucap Ali.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai pemberi suap.

Kejagung telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit yang merugikan negara hingga Rp 78 triliun.

Sebelumnya, Surya Darmadi tiba di Kejagung, Senin, pukul 13.56 WIB guna memenuhi panggilan. Ia datang dari dari Taipei, China dan tiba di Indonesia, Senin, sekitar pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, Surya Darmadi menuju Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa penyidik Jampidsus akan bekerjasama dengan KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan lahan di Riau dan Kabupaten Indragiri Hulu.

BACA JUGA:   Polsek Pesanggrahan Amankan Enam Pelaku Tawuran di Bintaro

“Kami akan kerjasama dengan KPK, karena ada perkara juga yang ditangani KPK,” kata Burhanuddin dalam konfrensi pers di gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/8).

Diketahui, Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu. Kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia karena ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 78 triliun.

Surya diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Proses hukum terhadap kasus tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada awal Agustus lalu, Senin (1/8). []

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...