KPK Geledah Kemnaker, 8 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hukum

Selasa, 20 Mei 2025 | 18:52 WIB
KPK Geledah Kemnaker, 8 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
KPK geledah kantor Kemnaker dan menetapkan 8 orang sebagai tersangka. [Instagram]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (20/5/2025).

rb-1

Penggeledahan di Kemnaker terkait dengan penyidikan kasus korupsi baru yang sedang diusut.

Kasus itu berkaitan dugaan suap dan gratifikasi tenaga kerja asing.

Baca Juga: KPK Periksa Menhub Budi Karya Terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api

rb-3

KPK mengakui telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa delapan pihak telah menyandang status tersangka.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. [Instagram]Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. [Instagram]

Baca Juga: Ruang Hakim Agung dan Sekretaris MA Digeledah KPK

Namun, Budi belum mengungkap identitas pihak-pihak yang telah menyandang status tersangka.

"Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Budi masih enggan mengungkap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, proses penyidikan terhadap perkara tersebut saat ini masih terus berlangsung.

"Secara lengkap kami akan sampaikan," tegas Budi.

Terpisah, Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa penggeledahan itu berkaikan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, Rencana Penempatan Tenaga Asing (RPTKA).

Menurutnya, terdapat dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dari proses penempatan tenaga kerja asing.

"Dimana oknum Kemnaker pada Ditjen Binapenta, memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," ucapnya.

Tag KPK 8 Tersangka TKA Gelisah Kantor Kemnaker

Terkini