KPK Geledah Ruangan Wali Kota Nonaktif Ambon
Hukum

Forumterkininews.id, Ambon - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelegah kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Selasa (17/5) . Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon. Dalam kasus tersebut, Wali Kota nonaktif Ambon, Richard Louhenapessy (RL) ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik KPK juga menggeledah ruangan Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy. Penggeledahan dilakukan hari ini. Tim penyidik KPK tiba di Balai Kota Ambon pukul 08.00 WIT dan 11.00 WIT dengan menggunakan delapan unit mobil.
"Benar, hari ini (17/5), tim penyidik melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kota Ambon," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (17/5).
Baca Juga: Polisi Kejar Pelaku Penusukan di Tanah Abang ke Tiga Daerah
Selain itu, tim penyidik KPK menggeledah kantor SKPD Pemkot Ambon untuk mencari sejumlah alat bukti dan barang bukti terkait kasus tersebut.
"Lokasi penggeledahan dilingkungan Pemkot Ambon diantaranya beberapa kantor SKPD pada Pemkot Ambon," ujar Ali Fikri.
Diketahui, dalam kasus suap ini, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy diduga menerima Rp500 juta. Uang tersebut terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha ritel.
Baca Juga: Puluhan Kilogram Sabu Dimusnahkan Polres Metro Jakarta Barat
Selain Richard, KPK juga menjerat pegawai di Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa. Serta karyawan sebuah ritel Kota Ambon, Amri sebagai tersangka.
KPK pun telah menahan Richard dan Andrew Erin untuk 20 hari pertama. Sementara untuk satu tersangka lain baru akan diperiksa dalam waktu dekat.