KPK Izinkan Lukas Enembe Berobat di Singapura Asalkan Berstatus Tahanan

Forumterkininews.id, Jakarta – Lukas Enembe minta izin untuk berobat di Singapura. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan izin dengan catatan terlebih dahulu berstatus tahanan KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan itu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/1) malam.

“Betul, yang bersangkutan menyampaikan lewat pengacaranya untuk melakukan permohonan berobat ke Singapura,” katanya.

“Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan bahwa yang bersangkutan bisa berobat di Singapura. Dengan didampingi petugas KPK dan yang bersangkutan tentu statusnya harus menjadi tahanan KPK dulu baru bisa berobat ke Singapura,” sambungnya.

Ia mengungkapkan bahwa sebenarnya KPK sudah menawarkan kepada Lukas Enembe. Untuk berobat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

Meski demikian, KPK mengizinkan tersangka Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura dengan status tahanan.

“Kami akan jemput kalau yang bersangkutan bersedia untuk berobat di Jakarta. Kalau nanti rumah sakit di Jakarta menyatakan tidak sanggup mengobati penyakit yang bersangkutan. Kmi akan memfasilitasi untuk berobat sesuai dengan keinginan yang bersangkutan berobat di Singapura. Tetapi sekali lagi harus sudah menjadi tahanan KPK,” ujarnya.

“Kalau yang bersangkutan membutuhkan perawatan yang harus rawat inap tentu nanti kami akan dibantarkan, kan seperti itu,” tambah dia.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Lukas Enembe pada Senin (28/11) mengirimkan surat ke KPK terkait permintaan kliennya agar diizinkan berobat ke Singapura lantaran kondisi kesehatannya semakin memburuk.

“Terkait kondisi Pak Lukas sudah semakin memburuk karena tiga hal penyakit beliau ginjal, paru sama strokenya sehingga dokter-dokter di Singapura sudah mengirim rekomendasi yang intinya bahwa Pak Lukas harus segera dibawa ke Singapura kalau dibiarkan satu minggu terakhir nanti keadaan akan sangat memburuk dan bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata salah satu kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11).

BACA JUGA:   Penyuap Bupati Langkat Jalani Sidang Vonis Hari Ini

KPK pada Kamis kemarin mengumumkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua, yakni proyek “multiyears” peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek “multiyears” rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek “multiyears” penataan lingkungan venue menembak “outdoor” AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.

Artikel Terkait