KPK Periksa Dua Saksi Terkait Korupsi di PT Amarta Karya
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Amarta Karya (Persero).
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi proyek pada PT. Amarta Karya Tahun 2018 sampai dengan tahun 2020," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/1).
Ali mengatakan kedua saksi yakni Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT Amarta Karya (Persero), Deden Prayoga dan Direktur Utama (Dirut) PT Trikencana Sakti Utama, Bambang Suparno.
Baca Juga: Berkas Dilimpahkan, PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto Terkait Tersangka Suap
Pemeriksaan keduanya dijadwalkan berlangsung pada hari ini di gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Meski demikian Ali tidak menjelaskan lebih lanjut terkait keterangan apa yang digali oleh penyidik terhadap kedua saksi tersebut.
Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait pengadaan proyek pada PT Amarta Karya tahun 2018-2020.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
KPK mengungkapkan modus operandi dalam kasus tersebut ialah dugaan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif, sehingga timbul kerugian keuangan negara.
Namun, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Saat ini, tim penyidik masih melengkapi alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus tersebut. []