KPK Periksa Seorang PNS Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Kampus IPDN

Forumterkininews.id, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) bernama M Rizal, dalam rangka mengusut dugaan keterlibatan bos PT Waskita Karya.

Rizal diperiksa untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada 2011, khususnya peran petinggi PT Waskita Karya.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW (Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (31/12/2021).

Rizal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Tim penyidik meminta Rizal kooperatif menghadiri pemeriksaan penyidik.

Sebelumnya diketahui, KPK menduga ada pemberian sejumlah fee proyek terhadap pihak-pihak tertentu di Kemendagri dalam kasus ini. Informasi itu diketahui dari pemeriksaan pegawai PT Adhi Karya, Didi Kustiadi pada Senin, 27 Desember 2021.

KPK menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero, Dono Purwoko pada 10 November 2021. Dono sudah dijadikan tersangka sejak 2018.

Dalam kasus ini, dia diduga ikut serta dalam perencanaan korupsi proyek pembangunan kasus IPDN yang dilakukan pada 2010.

Kasus Dono berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo.

Mereka bertiga mengeruk uang negara dalam proyek itu untuk kepentingan pribadi. Dudy saat ini sedang menjalani masa hukuman.

Sementara itu, Adi belum ditahan dengan alasan sakit. Namun, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera memanggil Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo.

Adi Wibowo merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi pada 2011.

BACA JUGA:   Hari Ini, Kapolri Umumkan Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J

Adi dan dua tersangka lain diyakini membuat negara merugi Rp19,7 miliar dari nilai kontrak Rp124 miliar.

 

Artikel Terkait