KPK Perpanjang Masa Penahanan Yana Mulyana Selama 40 Hari

Forumterkininews.id, Jakarta – Masa penahanan Yana Mulyana (YM) resmi diperpanjang selama 40 hari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan kasus korupsi tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/5).
“Dengan masih diperlukannya waktu dalam proses pengumpulan alat bukti, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YM dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan.
Penahanan lanjutan tersebut mulai 5 Mei 2023 sampai 13 Juni 2023 di Rutan KPK,” kata Ali.
Ali menjelaskan dalam rentang waktu tersebut, penyidik KPK akan memanggil sejumlah saksi terkait kasus rasuah tersebut untuk dimintai keterangan.
“Rencana jadwal pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi telah disusun tim penyidik. Kami berharap saksi-saksi yang dipanggil nantinya agar kooperatif hadir,” ujar Ali.
Sebelumnya diketahui, Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Jumat (14/4) malam.
Yana kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV. Serta penyedia jasa internet untuk proyek “Bandung Smart City” tahun anggaran 2022-2023.
Selain YM, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus serupa. Mereka yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.
Tersangka YM diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT CIFO. Dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp2,5 miliar.
KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen, bath, serta sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan cokelat dengan total nilai sekitar Rp924,6 juta.

Artikel Terkait

Oknum Pengacara Penembak Pemilik Warkop Ditangkap!

FT News - Polisi menangkap terduga pelaku penembakan yang...

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...